JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status hukum tersebut dibenarkan oleh Divisi Humas Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Hellyana. Ia memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya benar, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/12/2025).

Baca Juga : Jaksa Tuntut Iswan Ibrahim 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim. Surat itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan bertanggal 17 Desember 2025.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Hellyana. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Siddiq.

Dalam pelaporannya, Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukum Herdika Sukma Negara. Laporan resmi itu disampaikan langsung ke Bareskrim Polri pada Senin, 21 Juli 2025. Sejak saat itu, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Bareskrim Polri disebut telah memeriksa sejumlah saksi serta mengkaji dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut sebelum akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Hellyana sebagai tersangka.

Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci pasal yang disangkakan maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap Hellyana. Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat pejabat publik ini kembali menjadi perhatian masyarakat. Publik menanti perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk klarifikasi dan sikap resmi dari pihak Hellyana terkait penetapan status tersangka tersebut.