Bupati Cilacap Diduga Siapkan THR Forkopimda dari Uang Pungli
KPK mengungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membagikan THR kepada Forkopimda dari uang hasil pemerasan yang terkumpul hingga Rp610 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap yang bersumber dari hasil pemerasan. Rencana tersebut disebut melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan pada Maret 2026.
Informasi itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (14/3). Ia menjelaskan, besaran THR yang direncanakan untuk setiap unsur Forkopimda tidak sama, dengan nominal yang bervariasi.
Rencana Pembagian THR untuk Forkopimda
Menurut KPK, dana yang akan digunakan untuk pembagian THR tersebut berasal dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Total uang yang telah terkumpul hingga saat penindakan mencapai sekitar Rp610 juta.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pungutan THR Pejabat di Cilacap
Asep Guntur Rahayu menyebut, uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada anggota Forkopimda dengan jumlah yang berbeda-beda. Ada pihak yang direncanakan menerima Rp100 juta, sementara lainnya sekitar Rp50 juta. Bahkan, ada juga yang disebut hanya akan memperoleh sekitar Rp20 juta.
Dana yang sudah terkumpul itu sempat disimpan dalam beberapa tas hadiah berwarna putih. Penyidik KPK menemukan total enam tas yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan tersebut.
KPK juga menyebut bahwa target dana yang ingin dihimpun dalam praktik tersebut mencapai Rp750 juta. Dari jumlah itu, sebagian besar direncanakan dialokasikan untuk THR Forkopimda.
Penetapan Tersangka dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen, Uang Tunai, dan Barang Elektronik dalam OTT
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardoo.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Berdasarkan temuan KPK, dari target Rp750 juta yang direncanakan, baru sekitar Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Sisa dana yang belum terpenuhi disebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Proses Penanganan Kasus Berlanjut
KPK saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut. Penyidik akan mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terkait dengan praktik tersebut.
Penindakan ini menjadi salah satu rangkaian operasi KPK sepanjang 2026 yang menyasar dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Rekomendasi: Menko Pagan Zulhas Pastikan Stok Pangan Aman di Tengah Konflik
Kasus yang melibatkan pejabat daerah tersebut masih terus berkembang seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
0 Komentar