Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Rejang Lebong bersama Wakil Bupati dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemberian fee proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, total ada 13 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di dua kantor kepolisian di Bengkulu sebelum sebagian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

OTT ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK sebelumnya. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, penyidik kemudian melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK Terkait Fee

13 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

Dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dilakukan di Polres Kepahiang serta Polresta Bengkulu.

Setelah proses awal tersebut, penyidik membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim mengamankan sejumlah 13 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu,” ujar Budi.

Dari sembilan orang yang diterbangkan ke Jakarta, terdapat sejumlah pihak dari unsur pemerintahan daerah maupun pihak lain yang terkait.

Rinciannya meliputi:

  • 1 orang Bupati Rejang Lebong

  • 1 orang Wakil Bupati

  • 3 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

  • 4 orang dari pihak swasta

Seluruhnya kini berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif oleh penyidik.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Saksi Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18

Diduga Berkaitan dengan Fee Proyek Pemkab

Menurut KPK, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu belum membeberkan detail proyek yang dimaksud.

Budi menyebut pihaknya masih mendalami informasi mengenai proyek tersebut, termasuk dinas yang terlibat dan nilai proyek yang menjadi objek perkara.

“Nanti kami akan update ya, terkait dengan proyek-proyek di dinas apa, nilainya berapa, nanti akan kami sampaikan,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang beredar, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Penindakan ini diduga terkait praktik pemberian fee dari proyek yang dikelola pemerintah daerah.

Sebelumnya, tim KPK juga dilaporkan mengamankan sejumlah pihak lain dalam rangkaian OTT yang berlangsung pada Senin (9/3/2026). Para pihak tersebut kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum

Setelah operasi tangkap tangan dilakukan, KPK memiliki batas waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Ketentuan tersebut mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur masa penentuan status seseorang setelah penangkapan.

Dalam kurun waktu itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berita Rekomendasi: Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Haul KH Abdul Hamid

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara serta pihak yang bertanggung jawab akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.