Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan KPK, Ini Proses 1x24 Jam Penentuan Statusnya
KPK mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Tengah. Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta bersama dua orang lainnya pada Selasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 03/03/2026.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Cukai, Produsen Rokok Segera
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya diamankan dari Semarang, Jawa Tengah. KPK juga masih memeriksa sejumlah pihak lain di Kabupaten Pekalongan untuk mendalami perkara tersebut.
"Nanti kita tunggu perkembangannya, apakah kemudian dibutuhkan untuk juga turut serta dibawa ke Jakarta atau seperti apa? Nanti kami akan sampaikan perkembangannya," katanya.
Batas Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum
Dalam proses OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. Ketentuan ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Artinya, dalam kurun waktu tersebut, penyidik harus memutuskan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Fadia Arafiq maupun dua orang yang turut diamankan.
Langkah pemeriksaan intensif dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak lain di daerah terkait untuk melengkapi konstruksi perkara.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Lebaran 2026? Ini Jadwal
Rangkaian OTT KPK Sepanjang Awal 2026
Penangkapan terhadap Bupati Pekalongan menjadi bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang awal 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan beberapa operasi serupa di berbagai daerah.
Beberapa OTT yang telah diumumkan antara lain:
-
OTT pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
-
OTT pada 19 Januari 2026 yang berujung pada penetapan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun.
-
OTT pada 19 Januari 2026 terhadap Bupati Pati Sudewo yang kemudian diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
-
OTT pada 4 Februari 2026 di KPP Madya Banjarmasin terkait proses restitusi pajak.
-
OTT terkait importasi barang KW atau tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai.
-
OTT dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
-
OTT yang diumumkan pada 3 Maret 2026 di Jawa Tengah, termasuk penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Dengan adanya penangkapan ini, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam penindakan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor, baik pemerintahan daerah maupun instansi pusat.
Menunggu Perkembangan Resmi KPK
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan publik diminta menunggu keterangan resmi lanjutan.
Perkembangan status hukum dan kemungkinan penetapan tersangka akan ditentukan dalam batas waktu yang telah diatur. KPK menyatakan akan menyampaikan pembaruan informasi setelah proses awal tersebut rampung.
Berita Rekomendasi: THR Lebaran 2026 Cair, Ini Rincian Lengkap dan Stimulus
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret OTT pada awal tahun 2026. Informasi lanjutan terkait perkara ini masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
0 Komentar