Isu dugaan hoaks yang menyeret nama Feri Amsari kini masuk ranah hukum. Dalam waktu berdekatan, dua laporan sekaligus diterima oleh Polda Metro Jaya, memicu perhatian publik.

Peristiwa ini terjadi dalam kurun dua hari, yakni 16 dan 17 April 2026. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi kini mulai mendalami dugaan penyebaran berita bohong yang dilaporkan masyarakat.

Dua Laporan Masuk dalam Dua Hari Berturut-turut

Dilansir dari Liputan6.com, laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026 pukul 16.45 WIB. Pelapor berinisial RMN datang dengan membawa sejumlah bukti terkait unggahan yang dipersoalkan.

Sehari setelahnya, laporan kedua masuk pada Jumat, 17 April 2026 pukul 11.24 WIB dari pelapor berinisial MIS. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan objek perkara yang sama dan menggunakan dasar hukum Pasal 264 serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan-laporan ini sudah resmi diterima dan sedang dalam tahap awal penanganan.

Barang Bukti Diserahkan, Unggahan Jadi Sorotan

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dianggap bermasalah.

Dikutip dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, setiap laporan yang masuk akan diterima selama memenuhi unsur awal. Unsur tersebut mencakup dugaan tindak pidana, keberadaan saksi, serta bukti pendukung.

Namun, proses tidak berhenti pada penerimaan laporan saja. Polisi akan mendalami isi materi yang dilaporkan untuk memastikan apakah memenuhi unsur pidana.

Status Terlapor Masih Berbeda

Dalam perkembangan awal, salah satu laporan telah mencantumkan nama Feri Amsari sebagai terlapor. Sementara itu, laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai terlapor.

Menurut laporan yang sama, penyelidik dan penyidik akan memeriksa lebih jauh struktur pasal yang digunakan, termasuk mendalami keterangan pelapor, saksi, serta barang bukti yang diserahkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut benar-benar memenuhi unsur pidana sesuai aturan yang berlaku.

Polisi Pastikan Proses Profesional dan Terbuka

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu, polisi juga membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan perkara. Menurut mereka, transparansi menjadi bagian dari proses penanganan kasus.

Berdasarkan pernyataan yang sama, aparat juga melakukan pengamanan terhadap aksi yang berlangsung di depan Polda Metro Jaya dengan pendekatan humanis.

Imbauan dan Penegasan Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana.

Polisi juga meminta publik untuk memahami proses yang berjalan dan menunggu hasil resmi dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: KPK Temukan 8 Celah di Program MBG, Risiko Korupsi Muncul

Kasus dugaan hoaks yang menyeret nama Feri Amsari kini masih dalam tahap pendalaman oleh Polda Metro Jaya. Dengan dua laporan yang sudah masuk, publik menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum ini.