Eks Intelijen Sebut Kapolri Tak Bisa Tandatangani Perpol 10/2025 Tanpa Persetujuan Presiden
Mantan anggota BIN, Sri Rajasa Chandra, menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mungkin menandatangani Perpol 10/2025 tanpa persetujuan Presiden. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Seorang mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel Infanteri (Purn) Sri Rajasa Chandra, menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mungkin mengambil keputusan sendiri ketika menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan Sri Rajasa dalam sebuah video yang tayang di kanal Abraham Samad Speak Up pada Kamis (18/12/2025).
Menurut Sri Rajasa, proses pemberlakuan sebuah peraturan strategis seperti Perpol 10/2025 tidak mungkin hanya keputusan seorang individu, meskipun orang tersebut adalah Kapolri. Ia menekankan bahwa kebijakan semacam itu biasanya melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan dari pimpinan tertinggi, termasuk Presiden atau pemegang kewenangan di bidang keamanan dan pertahanan negara.
Baca Juga : Pelapor Puas Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polisi Segera Tahan
Dalam keterangannya, Sri Rajasa memperkirakan bahwa keputusan Kapolri menandatangani Perpol tersebut pasti telah melalui persetujuan Presiden, yang dalam hal ini adalah Prabowo Subianto. Ia menilai, bila hanya berdasar keputusan satu pihak saja, hal itu tidak sejalan dengan kultur pengambilan keputusan di lingkungan TNI/Polri yang selalu melibatkan struktur komando.
Polemik seputar Perpol 10/2025 sendiri ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, terutama karena dampaknya terhadap dinamika internal kepolisian dan hubungan antara aparat dengan masyarakat. Sri Rajasa menyatakan bahwa apabila sebuah regulasi dianggap kontroversial, adalah hal yang wajar bila muncul pertanyaan publik tentang proses di balik pembentukannya.
Pernyataan mantan intelijen ini memicu diskusi lebih luas di media sosial dan platform konten digital lainnya. Beberapa pihak melihat pernyataan tersebut sebagai panggilan untuk memperjelas mekanisme penyusunan dan pengesahan peraturan internal lembaga penegak hukum.
0 Komentar