Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih penanganan perkara dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa terhadap seorang warga negara Korea Selatan. Langkah tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan, mengingat para terduga pelaku berasal dari institusi yang kini menangani kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya berada di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, tak lama berselang, Kejagung resmi mengambil alih proses penyidikan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pengalihan perkara tersebut berpotensi membatasi pengembangan kasus secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum oleh institusinya sendiri rawan memunculkan konflik kepentingan.

Baca Juga : Eks Intelijen Sebut Kapolri Tak Bisa Tandatangani Perpol 10/2025 Tanpa Persetujuan Presiden

“Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung berisiko melahirkan konflik kepentingan dan membuka peluang pelokalan perkara,” ujar Wana, Sabtu (20/12/2025).

Wana menekankan bahwa OTT seharusnya dipahami sebagai pintu awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Ia menilai penindakan yang dilakukan KPK seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

“OTT terhadap jaksa semestinya menjadi alarm bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat reformasi kelembagaan, bukan sekadar memindahkan penanganan perkara,” katanya.

ICW juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. Penangkapan jaksa dalam kasus ini, menurut Wana, menjadi bukti bahwa sistem pengawasan internal belum berjalan efektif.

“Fungsi pengawasan internal sangat krusial untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berintegritas. Fakta adanya jaksa yang terjerat kasus pemerasan menunjukkan hal itu belum optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak agar para pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kejati Banten, dan Kejari Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam kasus tersebut diproses secara pidana sekaligus dijatuhi sanksi pemecatan.

Ketua Komjak, Pujiono, menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga marwah institusi.
“Diproses pidana dan diberhentikan. Perbuatan mereka sudah mencoreng nama baik institusi,” ujarnya.

Pujiono juga meminta satu oknum jaksa yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah resmi menerima pelimpahan penanganan perkara dari KPK. Pengambilalihan tersebut menjadi perhatian publik karena surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung diketahui diterbitkan pada hari yang sama saat KPK melakukan OTT.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari.

Dalam proses tersebut, KPK menyerahkan tiga orang terduga pelaku, masing-masing satu jaksa, satu pengacara, dan satu ahli bahasa. Hingga kini, identitas ketiganya belum diumumkan ke publik.

Berita Rekomendasi : Mahfud MD Nilai Perpol Penempatan Polisi di Kementerian Bertentangan dengan Konstitusi

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti sebagai bagian dari koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung,” kata Asep.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap memproses perkara secara terbuka dan profesional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA Korea Selatan tersebut.