Langkah mengejutkan kembali dilakukan KPK. Kali ini, rumah Wakil DPRD Jawa Barat, Ono Surono, digeledah terkait kasus korupsi yang sedang bergulir. Perkembangan ini memicu perhatian publik karena diduga berkaitan dengan aliran dana besar dalam proyek pemerintah.

Efeknya bukan cuma ke dunia politik daerah, tapi juga membuka potensi jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK membenarkan penggeledahan tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) di kediaman Ono Surono di Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka utama.

Penggeledahan Rumah Ono Surono?

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi ijon proyek di Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kegiatan tersebut masih berlangsung saat dikonfirmasi. Lokasi penggeledahan berada di Kota Bandung dan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang relevan.

Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan praktik “ijon proyek”, yaitu pemberian uang di luar mekanisme resmi sebelum proyek berjalan.

Latar Belakang Kasus Ijon Proyek di Bekasi

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat.

Rinciannya, sekitar Rp9,5 miliar diduga berasal dari praktik ijon proyek yang berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Uang tersebut diberikan oleh pihak swasta sebagai “jaminan” proyek.

Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah dari Bupati, serta Sarjani dari pihak swasta.

Dampak Besar ke Dunia Politik dan Publik

Penggeledahan rumah pejabat daerah seperti Ono Surono tentu menimbulkan efek domino. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana praktik ijon proyek terjadi di level pemerintahan daerah.

Kasus ini juga bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, terutama karena beberapa pihak yang terlibat berasal dari lingkaran partai yang sama.

Selain itu, proyek-proyek pemerintah yang terkait berpotensi tertunda atau bahkan dibatalkan jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam prosesnya.

Perkembangan Terbaru dari KPK

Hingga saat ini, KPK menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung dan belum mengungkap detail barang bukti yang ditemukan.

Sebelumnya, Ono Surono juga sempat dipanggil KPK pada Januari 2026 sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku ditanya terkait dugaan aliran dana suap.

Namun, ia belum memberikan keterangan rinci kepada publik terkait materi pemeriksaan maupun keterlibatannya.

Kasus Trasaksi di Luar Prosedur Resmi

Kasus ini menyoroti praktik ijon proyek yang masih terjadi di Indonesia. Publik perlu memahami bahwa praktik ini melanggar hukum karena melibatkan transaksi di luar prosedur resmi pengadaan.

Selain itu, masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap proyek-proyek pemerintah di daerah, terutama terkait transparansi anggaran.

Baca Juga:

Istilah “ijon” sebenarnya berasal dari praktik jual beli hasil panen sebelum masa panen. Namun dalam konteks korupsi, istilah ini berubah menjadi simbol praktik “uang pelicin” proyek.

Penggeledahan rumah Ono Surono menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi ijon proyek di Bekasi. Dengan nilai dugaan suap mencapai Rp14,2 miliar, kasus ini diprediksi masih akan berkembang.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam skandal ini.