Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Ini Alasan Polri
Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan polemik kasus penjambretan dan kecelakaan lalu lintas.
Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait polemik penanganan kasus penjambretan di wilayah Sleman. Langkah ini diambil menyusul hasil audit internal yang menilai perlunya tindakan khusus agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri pada Jumat di Jakarta. Penonaktifan bersifat sementara dan dilakukan hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan dinyatakan selesai. Polri menegaskan, keputusan ini tidak dimaknai sebagai bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Baca Juga: Pemeriksaan Kedua Gus Alex di KPK, Tetap Bungkam soal Kuota
Audit Internal Jadi Dasar Keputusan
Penonaktifan Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut dari Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DI Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan difokuskan pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.
Dalam pelaksanaan ADTT, tim auditor menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di ruang publik serta berdampak pada persepsi negatif masyarakat terhadap institusi kepolisian. Temuan tersebut kemudian dibahas dalam gelar hasil sementara audit pada 30 Januari 2026.
Hasil gelar menyimpulkan adanya kesepakatan seluruh peserta untuk merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman. Rekomendasi ini dimaksudkan agar pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan secara objektif tanpa potensi konflik kepentingan.
Latar Belakang Kasus Penjambretan
Polemik yang menjadi sorotan bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Dalam kejadian tersebut, seorang pria bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya. Pengejaran dilakukan menggunakan mobil.
Insiden tersebut berakhir dengan kecelakaan lalu lintas ketika sepeda motor yang digunakan pelaku oleng dan menabrak tembok. Akibat kecelakaan itu, dua orang dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian ditangani oleh Polresta Sleman dan menjadi perhatian publik karena perkembangan proses hukumnya.
Dalam penanganan perkara, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan status hukum tersebut memicu perdebatan luas di masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi tersebut direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta dan dilaksanakan di ruang rapat Kapolda pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Rekomendasi: Zulkifli Hasan Dorong Evaluasi MBG Berbasis Data
Di sisi lain, dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan. Fasilitasi ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara yang mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Polri menyatakan akan terus memantau jalannya pemeriksaan lanjutan dan memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.
Ke depan, hasil akhir pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar bagi Polri dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk keputusan terkait jabatan yang bersangkutan.
0 Komentar