Kasus Kuota Haji Makin Panas, Gus Alex Diperiksa KPK
Kasus kuota haji makin panas, KPK periksa Gus Alex terkait dugaan korupsi 2023-2024. Kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ishfah Abidal Aziz terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa pagi, sebagai bagian dari pendalaman peran tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa Gus Alex telah hadir sekitar pukul 08.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan langsung diikuti dengan penahanan.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pungutan THR Pejabat di Cilacap
Pemeriksaan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal, penyidik mengungkap indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK kemudian mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan tersebut diberlakukan untuk mendukung proses penyidikan.
Seiring perkembangan, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi titik penting dalam pengusutan kasus yang berkaitan dengan distribusi kuota haji tersebut.
Perkembangan Terbaru dan Respons
Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka tetap berlaku.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Diamankan dalam OTT
Sehari setelah putusan itu, tepatnya 12 Maret 2026, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gus Alex pada Selasa ini menjadi langkah lanjutan dalam pendalaman kasus.
KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Di sisi lain, pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan kepada tiga pihak kini hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex. Adapun Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan tata kelola kuota haji yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Proses hukum yang terus berjalan juga dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan ibadah bagi masyarakat.
Rekomendasi: Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Fokus untuk Rumah
Pemeriksaan terhadap Gus Alex menandai babak lanjutan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai langkah penahanan terhadap Gus Alex. Perkembangan selanjutnya masih akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
0 Komentar