Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto terkait penanganan perkara Hogi Minaya (43). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus penjambretan yang berujung tewasnya dua pelaku dan penetapan Hogi sebagai tersangka.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026. Selain Kapolresta dan Kajari Sleman, Komisi III DPR RI juga akan memanggil Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pemanggilan ini dilakukan untuk mencari keadilan dalam penanganan perkara tersebut. “Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” ujar Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, dikutip Minggu (25/1/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III ingin mendalami proses hukum yang menjerat Hogi Minaya sebagai tersangka. “Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” katanya.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada 26 April 2025 di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan ketika berada di luar rumah.

Dalam kejadian tersebut, Hogi Minaya melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai penjambret. Pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas, di mana sepeda motor yang ditumpangi kedua penjambret oleng dan menabrak tembok. Akibat kejadian tersebut, dua penjambret dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

DPR Pertanyakan Penerapan Pasal Hukum

Habiburokhman mempertanyakan langkah kepolisian yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami pun mempertanyakan pihak kepolisian menerapkan pasal ini dalam perkara ini pada Pak Hogi,” ujar Habiburokhman.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Hogi tidak melakukan penabrakan terhadap kedua penjambret. “Karena kan yang lalai kedua penjambret tersebut sehingga menyebabkan mereka sendiri yang meninggal dunia karena si Pak Hogi ini kan tidak menabrak tapi mengejar si jambret tersebut,” katanya dalam video yang sama.

Selain kepolisian, Komisi III DPR RI juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima berkas perkara Hogi Minaya hingga perkara tersebut dinyatakan siap disidangkan. Habiburokhman menyebut, proses tersebut perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan rasa keadilan.

Pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman dimaksudkan untuk menggali secara langsung dasar pertimbangan penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal tersebut. Komisi III DPR RI juga ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam peristiwa yang menjadi pangkal kasus ini, Arista Minaya disebut meminta suaminya, Hogi Minaya, untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah pada 26 April 2025. Tidak lama kemudian, Arista menjadi korban penjambretan yang memicu pengejaran oleh Hogi.

Baca Juga: KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka, meskipun dua pelaku penjambretan meninggal dunia akibat kecelakaan saat melarikan diri. Situasi tersebut mendorong Komisi III DPR RI untuk turun tangan dengan memanggil aparat penegak hukum terkait.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait pemanggilan tersebut. Komisi III DPR RI menegaskan akan mendengarkan keterangan seluruh pihak yang dipanggil untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penanganan perkara Hogi Minaya.