Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pemerasan fee proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Tindakan ini dilakukan setelah Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Penyidik membawa berbagai dokumen penting, termasuk surat, berkas elektronik, dan catatan proyek yang diyakini berkaitan dengan dugaan pemerasan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti kuat guna memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: OTT KPK Wali Kota Madiun Maidi: Jejak Karier

Kronologi Penggeledahan dan Bukti yang Diamankan

Sebelum meninjau kantor wali kota, penyidik KPK lebih dahulu menyasar beberapa instansi pemerintah, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Di lokasi itu, tim menemukan dokumen elektronik dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga terkait praktik gratifikasi.

Selanjutnya, pada Kamis (22/1/2026), tim KPK juga mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun untuk memperoleh dokumen perizinan dan barang bukti tambahan. Selain instansi pemerintah, penyidik memeriksa rumah pribadi Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai serta bukti elektronik yang diduga terkait pemerasan dan gratifikasi.

Tersangka dan Dugaan Pelanggaran

Selain Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka diduga meminta jatah fee dari setiap proyek pengadaan serta memanipulasi pengelolaan dana CSR.

Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Ketiganya kini menjalani penahanan awal di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemerasan oleh penyelenggara negara. Sementara Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penelusuran bukti dari kantor pemerintah dan kediaman pribadi para tersangka menjadi kunci untuk mengungkap jaringan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Dampak Kasus dan Respons KPK

Kasus korupsi ini menyoroti integritas pejabat pemerintah daerah dalam mengelola proyek dan dana CSR, sekaligus memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di level kepala daerah. Penggeledahan dan penyitaan dokumen di berbagai lokasi di Kota Madiun menjadi indikasi keseriusan penyidik untuk menutup celah praktik pemerasan dan gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan karena kasus ini berpotensi memengaruhi tata kelola proyek dan dana sosial di pemerintah Kota Madiun.

Berita Rekomendasi: Prabowo Percepat Pembangunan 141 Ribu Rumah

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat dan pihak swasta agar transparan dalam pengelolaan proyek pemerintah dan dana CSR, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan yang bersih.