KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. Kasus ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penetapan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa Yaqut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK sepanjang pekan ini mengintensifkan pemanggilan sejumlah pihak terkait.
Rangkaian Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang selama ini menjadi persoalan utama.
Baca Juga: Pemeriksaan Kedua Gus Alex di KPK, Tetap Bungkam
Dalam aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ketentuan ini menjadi dasar pengelolaan kuota agar kepentingan jemaah reguler tetap menjadi prioritas utama.
Namun, dalam penyidikan KPK, Yaqut diduga mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur proporsi pembagian kuota haji.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan pembagian kuota tersebut berdampak langsung pada jemaah reguler. Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat pada periode tersebut.
Selain menyoroti peran Yaqut, KPK juga mendalami keterlibatan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Dalam konstruksi perkara, Gus Alex diduga tidak hanya menjalankan peran administratif, tetapi turut terlibat aktif dalam pengaturan teknis pembagian kuota haji tambahan.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana tidak sah dalam proses tersebut. Dugaan sementara, sejumlah pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan memberikan imbalan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama melalui perantara Gus Alex. Aliran dana inilah yang kemudian menjadi fokus pendalaman KPK.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, lembaga antirasuah telah melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara secara riil. Pemeriksaan terhadap auditor BPK dan saksi-saksi lain telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Ini Kata Polri
Menunggu Hasil Audit BPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Meski demikian, KPK menyatakan masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara dari BPK sebelum melangkah ke tahap penahanan.
Pemanggilan Yaqut sebagai saksi pada hari ini menjadi bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ke depan, perkembangan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil audit BPK dan keterangan lanjutan dari para saksi yang diperiksa. KPK membuka peluang adanya pemeriksaan tambahan seiring pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
0 Komentar