KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK memanggil pemilik biro travel Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023–2024.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/1/2026) di Jakarta. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari lanjutan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini ditangani KPK.
Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Fuad Hasan Masyhur diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta.
“Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca Juga: KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji
Budi menambahkan, KPK meyakini Fuad Hasan Masyhur akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025. KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Tiga pihak yang dicegah ke luar negeri saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 9 Januari 2026. Dalam pengumuman resmi tersebut, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas yang disingkat YCQ, serta Ishfah Abidal Aziz yang disingkat IAA. Sementara itu, status hukum Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan dan pembagian kuota haji.
Baca Juga: Komisi III DPR Akan Panggil Kapolresta dan Kajari
Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, kuota haji khusus diatur maksimal sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan, termasuk pendalaman peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
0 Komentar