KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Desa di Pati
KPK memeriksa 10 saksi kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati yang menjerat Bupati Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Rabu (28/1/2026), lembaga antirasuah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Pati sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Langkah ini menyusul penetapan sejumlah tersangka dalam perkara yang sama pada Januari 2026.
Latar Belakang Kasus Pemerasan Jabatan Desa
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian formasi perangkat desa.
Baca Juga: KPK Pakai AI untuk Cek LHKPN, Pemeriksaan Lebih Efisien
Sehari setelah OTT, KPK membawa Sudewo dan tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan awal, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Keempat tersangka itu terdiri dari Sudewo selaku Bupati Pati, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan. Penetapan tersangka ini menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut atas dugaan praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Pemeriksaan Saksi oleh KPK
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil 10 saksi dari berbagai latar belakang jabatan. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, pemerintahan desa, hingga pihak swasta. Para saksi tersebut dinilai memiliki informasi penting terkait proses pengisian jabatan perangkat desa yang diduga disertai praktik pemerasan.
Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permendes) Kabupaten Pati, ajudan Bupati Pati, serta seorang camat di wilayah Jakenan. Selain itu, sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati juga dimintai keterangan, termasuk kepala desa Sidoluhur, Angkatan Lor, Gadu, Tambakharjo, Semampir, dan Slungkep. Seorang pihak swasta turut dipanggil dalam pemeriksaan ini.
Menurut KPK, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting untuk mendalami peran masing-masing pihak, mengonfirmasi alur dugaan pemerasan, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Dampak dan Perkembangan Penanganan Perkara
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan integritas pejabat daerah. Dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi di tingkat lokal.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Kades dalam Kasus Korupsi Sudewo
Selain perkara pemerasan jabatan desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus lain. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penetapan tersangka dalam dua perkara berbeda ini memperluas ruang lingkup penyidikan yang tengah ditangani KPK.
Ke depan, KPK masih membuka peluang pemanggilan saksi tambahan sesuai kebutuhan penyidikan. Lembaga antirasuah menegaskan akan terus menelusuri fakta-fakta yang muncul guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
0 Komentar