Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (29/1) dengan status sebagai saksi. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Asisten pribadi yang dipanggil berinisial RK, bernama Randy Kusumaatmadja, dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penempatan iklan Bank BJB. KPK belum memerinci materi yang akan digali dari saksi, dan menyatakan penjelasan biasanya disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas dalam Penyidikan

Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Iklan Bank BJB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Randy dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara pengadaan iklan di Bank BJB. Kasus ini menyasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media massa.

Selain Randy, KPK pada hari yang sama juga memanggil beberapa saksi lain dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB, pimpinan dan pegawai perusahaan penukaran uang, pejabat subbagian rumah tangga gubernur, serta pihak lain yang dinilai mengetahui alur kegiatan terkait perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan pengadaan iklan.

Dalam penyidikan ini, KPK menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan temuan sementara, nilai kerugian negara akibat pengadaan dan penempatan iklan tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Desa

Klarifikasi Ridwan Kamil dan Perkembangan Perkara

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari lima jam. Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyatakan tidak mengetahui proses pengadaan iklan Bank BJB dan membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut. Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa pengelolaan aksi korporasi badan usaha milik daerah dilakukan oleh jajaran teknis masing-masing perusahaan, bukan oleh kepala daerah.

Ia menyampaikan rasa lega setelah dapat memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik. Menurutnya, penjelasan tersebut diharapkan dapat memperjelas berbagai persepsi yang berkembang di publik terkait kasus yang sedang diselidiki KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur internal Bank BJB dan pihak pengendali sejumlah agensi periklanan. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Berita Rekomendasi: Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Ini Alasan

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, menjadi bagian dari upaya KPK untuk merangkai fakta secara utuh. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang relevan.

Ke depan, KPK akan terus mendalami keterangan para saksi dan bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum. Perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan dan langkah penyidikan selanjutnya akan disampaikan secara resmi oleh KPK.