Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari empat tersangka serta satu pegawai pajak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dikutip dari Antara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari berbagai pihak dengan peran berbeda dalam struktur KPP Madya Jakarta Utara.
“KPK menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara,” ujar Budi Prasetyo.

Lebih lanjut, Budi merinci pihak-pihak yang menjadi sumber penyitaan barang bukti tersebut.
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Kelima nama yang disebut merupakan pejabat dan pihak yang memiliki peran strategis. Mereka adalah Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) sebagai Tim Penilai di kantor pajak tersebut, serta Dwi Budi (DWB) yang menjabat Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT Wanatiara Persada juga turut terseret dalam perkara ini.

Sementara itu, HRT diketahui merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara bernama Heru Tri Noviyanto. Keterlibatan sejumlah pejabat struktural ini menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK tidak bersifat sederhana dan berpotensi melibatkan mekanisme internal yang kompleks.

Jenis barang bukti yang disita pun beragam. Tidak hanya uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan logam mulia dengan nilai ekonomi tinggi. Selain itu, tim penyidik turut menyita barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai memiliki peran penting dalam pembuktian perkara.

“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” kata Budi Prasetyo.

Ekstraksi terhadap barang bukti elektronik ini akan menjadi bagian penting dari proses penyidikan. KPK akan menelusuri data, komunikasi, maupun dokumen digital yang tersimpan untuk mengungkap alur transaksi, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Nilai barang bukti yang mencapai miliaran rupiah menjadi indikator kuat bahwa perkara ini memiliki skala serius. KPK menilai penyitaan aset merupakan langkah strategis untuk mengamankan potensi hasil tindak pidana korupsi, sekaligus mencegah upaya penghilangan atau penyamaran aset oleh pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini kembali menyoroti integritas aparatur perpajakan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara. Praktik dugaan korupsi di sektor pajak tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Berita Rekomendasi: Skandal Suap Pajak KPP Madya Jakut Terbongkar

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penyitaan lanjutan maupun penetapan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti baru. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penyitaan barang bukti bernilai Rp6,38 miliar ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti perpajakan, demi menjaga keadilan dan kepentingan negara.