Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penelusuran tersebut mencakup sejumlah harta yang diduga berada dalam penguasaan tersangka, termasuk aset berupa rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih mengidentifikasi dan melacak aset lain yang kemungkinan terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. Jika ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, aset tersebut dapat disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Upaya pelacakan aset ini merupakan lanjutan dari proses hukum setelah Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Nonaktif

Detail Dugaan Korupsi Pengadaan di Pemkab Pekalongan

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.

KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut. Fadia Arafiq disebut memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan ini diduga memperoleh sejumlah kontrak pengadaan dari pemerintah daerah yang dipimpin oleh Fadia Arafiq.

Dari rangkaian proyek pengadaan tersebut, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga dinikmati oleh tersangka dan keluarganya. Nilai total dana yang diduga diterima mencapai sekitar Rp19 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya. Kemudian Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang juga diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.

Selain itu, terdapat sekitar Rp3 miliar yang merupakan hasil penarikan tunai dan disebut belum dibagikan.

Baca Juga: Rp58,1 Miliar Aset Sitaan Judi Online Disetor ke

Penangkapan Melalui Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Maret 2026. Pada 3 Maret 2026, tim penyidik menangkap Fadia Arafiq di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, Fadia tidak ditangkap sendirian. Penyidik juga mengamankan ajudan serta orang kepercayaannya. Selain itu, KPK turut menangkap 11 orang lain dari wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Dalam perkara ini, ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Penyidik menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan Fadia dalam pengaturan proyek pengadaan yang menguntungkan perusahaan milik keluarganya.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Selain memeriksa pihak-pihak terkait, penyidik juga fokus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan nilai kerugian yang ditimbulkan serta mengidentifikasi aset yang dapat disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Jika penyidik menemukan aset yang terbukti berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut, maka langkah penyitaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi: Laporan Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Presiden

Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.