KPK Tetapkan 3 Tersangka Usai OTT di KPP Madya Banjarmasin
KPK menetapkan tiga tersangka usai OTT di KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak. Simak fakta kasus dan proses hukum yang berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penetapan status hukum tersebut dilakukan dalam waktu 1x24 jam sejak penangkapan. Informasi ini disampaikan KPK pada Kamis (5/2/2026).
“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara) dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Selidiki Dugaan Manipulasi PPN di Industri
Langkah ini menandai bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan menjadi fokus penanganan lanjutan oleh lembaga antirasuah.
Latar Belakang OTT di Lingkungan Pelayanan Pajak
OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses restitusi pajak. Restitusi merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini melibatkan pemeriksaan administrasi dan penilaian fiskus sebelum keputusan diterbitkan.
Dalam perkara KPP Madya Banjarmasin, KPK melakukan penindakan setelah memperoleh informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi di lapangan. Setelah OTT, para pihak yang diamankan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengumpulkan bukti awal.
Fakta Utama Penetapan Tersangka
KPK menyebutkan bahwa total tiga orang diamankan dan diperiksa dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan aparatur pajak, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
“Saat ini sejumlah tiga orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi.
Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta yang berstatus sebagai wajib pajak. “Serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemerasan Perangkat Desa Oleh Sudewo
Setelah gelar perkara, KPK secara resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga 3 orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Status Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Dalam perkara ini, KPK membedakan peran para tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Mulyono dan Dian diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venzo yang berasal dari pihak swasta disangkakan sebagai pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penetapan pasal tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Dampak dan Perkembangan Penanganan Perkara
Penanganan kasus ini menunjukkan perhatian KPK terhadap integritas layanan perpajakan, khususnya dalam proses restitusi pajak. Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan informasi tambahan terkait nilai atau rincian teknis perkara di luar pernyataan resmi yang telah disampaikan.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait selain keterangan yang diberikan oleh KPK. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Berita Rekomendasi: Zulkifli Hasan Dorong Aksi Bersih Nasional untuk Indonesia
OTT di KPP Madya Banjarmasin telah berujung pada penetapan tiga tersangka dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. KPK menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lanjutan perkara ini masih menunggu hasil penyidikan dan pembaruan resmi dari KPK.
0 Komentar