KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Kantor Ikut Terjerat
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Para tersangka terdiri dari pejabat pajak dan pihak swasta, dan langsung ditahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021 hingga 2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penindakan yang sebelumnya menjaring delapan orang dalam rangkaian penyelidikan awal.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi serta kecukupan alat bukti yang menguatkan peran masing-masing pihak. Kasus ini kembali menyoroti persoalan integritas aparatur perpajakan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan penerimaan negara.
Para tersangka terlihat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 11 Januari 2026. Mereka tidak ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka, seiring kebijakan KPK yang kini menyesuaikan proses hukum dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca Juga: KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Kelima tersangka tersebut terbagi ke dalam dua kelompok, yakni dari unsur pegawai pajak dan dari pihak swasta. Dari kategori aparatur pajak, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) yang berperan sebagai tim penilai di kantor pajak tersebut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Keduanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf dari PT WP, perusahaan yang menjadi objek wajib pajak dalam perkara ini.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Untuk tersangka ABD dan EY yang diduga sebagai pihak pemberi suap, penyidik menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, untuk tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima suap, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Rekomendasi: PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat struktural di lingkungan kantor pajak, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepatuhan dan integritas sistem perpajakan. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil dugaan suap.
Sumber: Tribunnews
0 Komentar