Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan Richard Lee setelah yang bersangkutan berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai sikap tersangka tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tindakan Richard Lee yang tidak memenuhi panggilan penyidik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan penahanan. Polisi menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini mencuat setelah penyidik memeriksa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan yang dipromosikan oleh tersangka.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Alasan

Mangkir Pemeriksaan, Tetap Live TikTok Promosi Produk

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian penyidik terjadi pada 3 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dan tidak memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.

Pada waktu yang sama, polisi mengetahui bahwa Richard Lee justru melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Dalam kegiatan tersebut, ia disebut sedang menjalankan promosi produk dari CV Athena sebagai bagian dari aktivitas pekerjaannya.

Situasi itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menilai sikap tersangka selama proses penyidikan.

Selain ketidakhadiran dalam pemeriksaan tambahan, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee sempat tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah dijadwalkan.

Kewajiban lapor tersebut seharusnya dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026. Namun pada dua kesempatan tersebut, tersangka tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik.

Baca juga: KPK Telusuri Rumah dan Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia

Polisi Nilai Tindakan Tersangka Menghambat Penyidikan

Pihak kepolisian menilai rangkaian ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik akhirnya mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.

Richard Lee kemudian ditahan pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum proses penahanan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Dari hasil pemeriksaan medis, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan dalam keadaan normal.

Dengan kondisi tersebut, tersangka dinilai dapat menjalani aktivitas seperti biasa selama berada dalam masa penahanan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah diserahkan kepada kuasa hukum.

Langkah itu dilakukan agar barang pribadi tersangka tidak tercampur dengan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sedang ditangani.

Berita Rekomendasi: Sebelum Ditemukan Tewas, Ermanto Usman Vokal Bongkar Dugaan Korupsi

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.