Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Nadiem akan hadir sebagai saksi mahkota, yakni saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terkait. Keterangan yang diberikan akan digunakan dalam proses pembuktian terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam periode 2019 hingga 2022.

Baca Juga: KPK Telusuri Rumah dan Aset Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia

Nadiem Bersaksi untuk Tiga Terdakwa

Keterangan Nadiem akan disampaikan dalam perkara yang menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Ketiganya didakwa terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi pembelajaran berupa laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa Nadiem akan memberikan keterangan dalam sidang perkara yang menjerat terdakwa lain.

Selain Nadiem, majelis hakim juga akan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi lain. Di antaranya mantan staf khusus menteri, Fiona Handayani, serta Stefani Nadia Purnama yang merupakan anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dalam program pengadaan Chromebook.

Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memperjelas proses perencanaan hingga pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang menjadi pokok perkara.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan sistem pengelolaan perangkat yang dilakukan pada rentang waktu 2019 hingga 2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dua komponen utama.

Pertama, kerugian senilai Rp1,56 triliun yang terkait dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kedua, kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar yang berkaitan dengan pengadaan sistem Chrome Device Management.

Baca Juga: Mangkir dan Tetap Promosi Live TikTok, Richard Lee Akhirnya

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pengadaan CDM tersebut dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan yang dijalankan.

Jaksa juga menyebut bahwa perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khusus menteri bernama Jurist Tan.

Selain itu, pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 disebut tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian di pengadilan. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi: Jadwal Persib Bandung vs Borneo FC 15 Maret 2026: Big Match Penentu

Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap para terdakwa.