Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 5 Februari 2026. Operasi ini menjadi OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Informasi awal menyebutkan adanya penyitaan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah, meski detail perkara masih terbatas.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan tersebut. “Memang benar ada penangkapan di wilayah Depok,” ujarnya kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengonfirmasi jumlah uang yang diamankan. “Ada ratusan juta,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Metrotvnews.com, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Usai OTT di KPP Madya

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Depok. Fitroh juga belum memerinci jumlah orang yang ditangkap maupun peran mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Informasi sementara menyebutkan bahwa OTT ini menyasar pejabat di ranah hukum, namun KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.

Terkait dugaan perkara, KPK menyatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan praktik suap. Namun, kronologi lengkap maupun konstruksi perkara masih dalam tahap pendalaman. “Ya (diduga suap),” ucap Fitroh singkat.

Proses Hukum Pasca-OTT KPK

Dalam setiap OTT, KPK terikat pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Selama periode tersebut, KPK melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan keterangan, serta pendalaman alat bukti yang ditemukan saat penangkapan. Status hukum baru akan diumumkan setelah proses ini selesai, termasuk penjelasan mengenai peran masing-masing pihak dan pasal yang disangkakan.

Posisi OTT Depok dalam Rangkaian OTT KPK 2026

OTT di Depok menambah daftar penindakan KPK sepanjang awal 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan beberapa operasi serupa di berbagai daerah dan sektor. Pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT pertama dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Baca juga: Kemenkeu Selidiki Dugaan Manipulasi PPN di Industri

OTT KPK kedua terjadi pada 19 Januari 2026, ketika KPK mengamankan Wali Kota Madiun Maidi. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, Sudewo diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT keempat dilakukan pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan proses restitusi pajak. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang, dengan salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Dampak dan Respons

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari KPK mengenai detail OTT di Depok, termasuk identitas pihak yang diamankan dan perkembangan pemeriksaan. Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi KPK setelah penentuan status hukum dilakukan sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi: OJK Siapkan Reformasi Pasar Modal, Ini Fokus Pembenahan

OTT KPK di Depok menandai penindakan keenam lembaga antirasuah sepanjang 2026. Meski informasi yang disampaikan masih terbatas, KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan awal dan menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.