Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan sejumlah pejabat perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memenuhi permintaan setoran uang yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Para pejabat tersebut disebut khawatir kehilangan jabatan apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3). Ia menyebutkan kekhawatiran akan mutasi jabatan menjadi salah satu alasan para pejabat daerah menyetorkan uang kepada kepala daerah tersebut.

Menurut Asep, sebagian pejabat merasa posisi mereka bisa saja digeser apabila tidak memenuhi permintaan yang disampaikan oleh bupati. Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa sikap menolak permintaan tersebut akan dianggap sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap pimpinan daerah.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pungutan THR Pejabat di Cilacap

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemkab Cilacap

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Total ada 27 orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

KPK kemudian mengumumkan perkembangan kasus pada 14 Maret 2026. Dalam penyelidikan tersebut, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut terkait dengan pengumpulan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk periode anggaran 2025 hingga 2026.

Baca Juga: Bupati Cilacap Diduga Siapkan THR Forkopimda dari Uang

Target Setoran hingga Ratusan Juta Rupiah

Dalam perkara ini, KPK menyebut Syamsul Auliya Rachman menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dana tersebut diduga berasal dari setoran para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dari total target tersebut, sebesar Rp515 juta disebut akan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Sementara sisa dana lainnya diduga dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum mencapai jumlah yang ditargetkan, KPK menyatakan dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta. Jumlah itu diperoleh sebelum operasi tangkap tangan dilakukan oleh tim penyidik.

KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan juga masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan daerah tersebut menambah daftar perkara korupsi yang ditangani KPK sepanjang tahun 2026. Lembaga tersebut menegaskan akan terus menelusuri praktik yang diduga merugikan tata kelola pemerintahan daerah.

Rekomendasi: Siagakan 2.148 Personel PLN Pastikan Listrik Jakarta Aman Selama

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.