Pemeriksaan Kedua Gus Alex di KPK, Tetap Bungkam soal Kuota Haji
Pemeriksaan kedua Gus Alex di KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih diwarnai sikap bungkam, sementara penyidik mendalami perannya.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang masih berjalan.
Kehadiran Gus Alex di Gedung Merah Putih menandai pemeriksaan keduanya dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam dua kesempatan tersebut, sikap yang ditunjukkan relatif sama: Gus Alex enggan memberikan keterangan kepada wartawan dan memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah adanya kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan prioritas keberangkatan jemaah reguler, sehingga berdampak pada tertundanya keberangkatan ribuan calon jemaah.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan
Pemeriksaan KPK dan Sikap Gus Alex
Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis sore, Gus Alex kembali menghindari pertanyaan terkait materi yang didalami penyidik. Ketika ditanya apakah fokus pemeriksaan mengalami perubahan, ia hanya memberikan jawaban singkat dan meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik.
Sikap tertutup itu berlanjut saat wartawan menyinggung dugaan kerugian negara yang nilainya disebut-sebut sangat besar akibat pengaturan kuota haji. Gus Alex tidak memberikan klarifikasi, baik membenarkan maupun membantah, dan kembali mengarahkan pertanyaan kepada tim penyidik KPK.
Dalam kesempatan yang sama, awak media juga menanyakan dugaan pertemuan tertentu yang terjadi pada 2023, termasuk kemungkinan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Namun, Gus Alex tetap tidak memberikan jawaban substantif. Ia hanya menyampaikan bahwa keterangan akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat, tanpa merinci lebih lanjut.
Dugaan Peran Vital dalam Kasus Kuota Haji
Penyidik KPK menduga Gus Alex tidak sekadar menjalankan fungsi administratif. Berdasarkan penjelasan lembaga antirasuah, ia diduga berperan sebagai perantara aliran dana dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Baca Juga: Dokter Tifa Tegaskan Makna Pernyataan Rocky soal Polemik Ijazah
KPK menyebut peran tersebut berkaitan dengan teknis pembagian jatah kuota haji tambahan. Dugaan sementara, terdapat aliran uang pelicin atau kickback yang mengalir melalui perantara untuk memengaruhi kebijakan pembagian kuota. Penelusuran terhadap aliran dana ini masih terus dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kasus ini dinilai berdampak luas karena menyangkut hak keberangkatan jemaah. Akibat pembagian kuota tambahan yang dipermasalahkan, sekitar 8.400 calon jemaah reguler disebut kehilangan kesempatan berangkat sesuai jadwal yang semestinya.
Menunggu Perhitungan Kerugian Negara
Hingga akhir Januari 2026, KPK belum melakukan penahanan dalam perkara ini. Penyidik masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian penting dalam pelengkapan berkas perkara.
Rekomendasi Berita: Kemlu RI Pastikan WNI Aman dari Virus Nipah
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait, termasuk Gus Alex, masih diperlukan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan peran masing-masing dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.
0 Komentar