Pemerintah Tegaskan Larangan MLM di Marketplace per 2026
Pemerintah melarang praktik MLM berjualan di marketplace melalui PP Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan perbedaan sistem e-commerce dan MLM.
Pemerintah secara resmi menegaskan larangan praktik bisnis multi level marketing (MLM) di marketplace atau situs jual beli online. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Januari 2026.
Aturan tersebut mengatur ulang penyelenggaraan kegiatan perdagangan, termasuk pembatasan model pemasaran yang dinilai tidak sejalan dengan sistem transaksi langsung di platform e-commerce. Pemerintah menilai mekanisme penjualan MLM berbeda secara mendasar dengan pola jual beli di marketplace.
Baca Juga: Investasi & Aplikasi MBA7: Apa Benar Membayar, Simak Fakta
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa larangan ini bukan kebijakan baru. “Dilarang, sejak dulu barang-barang yang dijual secara multi level marketing itu tidak diperbolehkan untuk dijual di e-commerce,” kata Iqbal saat ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Perbedaan Sistem E-Commerce dan MLM
Dalam perdagangan berbasis e-commerce, konsumen dapat membeli produk secara langsung tanpa perantara. Transaksi dilakukan satu pintu antara penjual dan pembeli akhir melalui platform digital.
Sementara itu, sistem MLM mewajibkan penjualan dilakukan melalui jaringan anggota atau distributor berjenjang. Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakter marketplace yang mengedepankan transaksi terbuka dan langsung.
Menurut Iqbal, penerapan MLM di marketplace justru berpotensi merugikan pelaku usaha MLM itu sendiri. “Karena kan mereka invest tuh di tenaga-tenaga pemasar atau distributor-distributornya gitu itu yang dirugikan,” ujarnya.
Baca Juga: MBA / mba7.com: Dugaan Skema Ponzi & Risiko Penipuan
Ketidaksesuaian model bisnis ini menjadi salah satu alasan pemerintah mempertegas pembatasan agar tidak terjadi konflik sistem perdagangan di ruang digital.
Larangan Skema Piramida Diperjelas dalam Regulasi
Selain melarang MLM masuk ke marketplace, PP Nomor 3 Tahun 2026 juga memuat ketentuan tegas terkait praktik skema piramida. Dalam regulasi tersebut, pemegang izin usaha perdagangan langsung dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan skema semacam itu.
Penjelasan lebih rinci tercantum dalam Pasal 51A yang memuat sejumlah kriteria skema piramida. Salah satunya adalah praktik menarik keuntungan melalui iuran keanggotaan atau biaya pendaftaran yang tidak wajar.
Kriteria lain mencakup penerimaan pendaftaran anggota dengan identitas yang sama lebih dari satu kali, serta pemberian komisi atau bonus yang bersumber dari iuran keanggotaan atau proses perekrutan, bukan dari penjualan barang.
“Dan/atau memberikan komisi dan/atau bonus dari program pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan barang,” bunyi ketentuan dalam pasal tersebut.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Penegasan aturan ini memberi kejelasan bagi pelaku usaha digital dan konsumen terkait batasan praktik perdagangan di marketplace. Platform e-commerce diharapkan lebih selektif dalam mengawasi model bisnis penjual yang beroperasi di dalamnya.
Bagi konsumen, aturan ini menjadi perlindungan agar tidak terlibat dalam sistem pemasaran berjenjang yang tidak sesuai dengan mekanisme jual beli langsung. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pelaku usaha MLM terkait implementasi aturan tersebut.
Berita Rekomendasi: Profil Terduga Suap Wakil Ketua PN Depok
PP Nomor 3 Tahun 2026 menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam menata perdagangan digital agar lebih transparan dan sesuai prinsip transaksi langsung. Regulasi ini sekaligus memperjelas batas antara sistem e-commerce dan model pemasaran berjenjang, dengan potensi pembaruan aturan akan mengikuti evaluasi pelaksanaannya di lapangan.
0 Komentar