Apa jadinya jika praktik pemerasan di pemerintahan ternyata dijalankan oleh orang terdekat? Fakta ini terungkap dalam kasus yang menyeret Bupati Tulungagung. Peran ajudan justru menjadi titik krusial yang membuka tabir praktik kotor tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi sosok yang aktif menjalankan skema pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada April 2026.

Peran Kunci Ajudan dalam Skema Pemerasan

Dalam kasus pemerasan OPD ini, ajudan bupati tidak hanya sekadar pelaksana biasa. Ia disebut sebagai penggerak utama yang menjalankan perintah Bupati Tulungagung, Gutut Sunu Wibowo.

Dwi Yoga Ambal berperan menagih setoran kepada kepala OPD secara rutin. Bahkan, penagihan dilakukan hingga 2–3 kali dalam seminggu. Cara penagihannya pun disebut menyerupai penagih utang, menciptakan tekanan psikologis kepada para pejabat.

Tak hanya itu, ia juga memanggil kepala OPD untuk menandatangani surat pernyataan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan dan memastikan setoran berjalan sesuai permintaan.

Modus Anggaran Digunakan untuk Setoran

Skema pemerasan OPD ini berjalan dengan cara yang cukup sistematis. Anggaran di masing-masing OPD diduga digeser untuk memenuhi permintaan setoran dari bupati.

Besaran setoran pun tidak kecil. Dalam beberapa kasus, permintaan mencapai hingga 50 persen dari nilai anggaran yang diajukan. Bahkan, permintaan itu dilakukan sebelum anggaran benar-benar cair.

Nominal setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Total uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Pemenang lelang disebut sudah dikondisikan, bahkan ada penunjukan langsung untuk paket pekerjaan tertentu.

Dampak ke OPD dan Tata Kelola Pemerintahan

Kasus ini memunculkan dampak serius terhadap kinerja pemerintahan daerah. Kepala OPD berada dalam posisi tertekan karena harus memenuhi permintaan setoran yang tidak wajar.

Praktik seperti ini berpotensi merusak sistem anggaran dan pelayanan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Situasi ini juga memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan bisa melibatkan lingkaran terdekat pejabat, sehingga sulit terdeteksi tanpa pengawasan ketat.

Penahanan 20 Hari oleh KPK

Saat ini, Bupati Tulungagung dan ajudannya telah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses hukum masih berjalan, dan KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:

Kasus pemerasan OPD ini menjadi pengingat penting soal transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah. Peran internal, termasuk orang terdekat pejabat, perlu diawasi secara ketat.

Penguatan sistem pelaporan dan perlindungan terhadap pelapor juga menjadi kunci agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa berjalan rapi lewat peran orang kepercayaan. Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.