Peran Nadiem Tak Masuk Teknis Pengadaan Chromebook, Ini Mekanismenya
Sidang Tipikor ungkap Nadiem Makarim tak terlibat teknis pengadaan Chromebook. Harga dan vendor ditentukan lewat e-Katalog sesuai aturan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)Nadiem Makarim disebut tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan itu dijelaskan bahwa peran menteri hanya berada pada ranah penetapan kebijakan serta penggunaan anggaran. Sementara seluruh proses teknis pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan vendor dan harga, dilakukan melalui sistem resmi pemerintah yang berada di luar kendali langsung menteri.
Baca Juga: Nadiem Yakin Bebas di Kasus Chromebook, Ini Fakta Persidangan
Secara aturan, pengadaan laptop Chromebook mengikuti mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sistem tersebut dirancang untuk menutup ruang intervensi pejabat politik, termasuk menteri, dalam proses pemilihan penyedia maupun pengaturan harga.
Mekanisme Pengadaan Chromebook Lewat e-Katalog
Dalam persidangan, enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa pengadaan Chromebook berjalan sesuai prosedur pengadaan pemerintah. Vendor mengajukan penawaran melalui e-Katalog, kemudian dilakukan verifikasi atas spesifikasi teknis serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tahapan tersebut tidak berhenti pada satu kali proses. Penetapan harga dilakukan melalui beberapa putaran negosiasi yang tercatat secara transparan dalam sistem. Seluruh proses berada di bawah pengawasan LKPP dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen, dan Dikmen.
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, harga yang disepakati baru dapat ditayangkan dalam e-Katalog. Mekanisme ini memastikan harga yang muncul merupakan hasil evaluasi teknis dan bukan keputusan individual pejabat tertentu.
Harga akhir laptop Chromebook yang tercantum berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit. Nilai tersebut sudah termasuk biaya satu kali untuk Chrome Device Management (CDM) serta memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 25 persen.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Warga
Tanggapan Tim Hukum Terkait Isu Harga dan Kerugian Negara
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan harga Chromebook sepenuhnya merupakan hasil kerja sistem pengadaan yang sah. Menurut mereka, tidak ada ruang hukum maupun teknis bagi Nadiem untuk mengarahkan harga atau menunjuk vendor tertentu.
Dodi S. Abdulkadir menyampaikan bahwa seluruh harga di e-Katalog ditentukan berdasarkan proses negosiasi dan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang. Ia menilai tuduhan adanya kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar, karena tidak ditemukan mekanisme yang memungkinkan intervensi menteri.
Pandangan serupa disampaikan Ari Yusuf Amir. Ia menjelaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management tidak menyebabkan pembengkakan biaya pengadaan. Bahkan, Chromebook dinilai tetap lebih ekonomis dibandingkan perangkat lain, terlepas dari penggunaan CDM.
Berita Rekomendasi: Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan dan Energi Jadi Fondasi
Menurutnya, pemilihan Chromebook justru memberikan efisiensi anggaran yang signifikan. Jika pemerintah menggunakan sistem operasi lain, negara harus menanggung biaya lisensi dan pengelolaan perangkat dengan nilai jauh lebih tinggi per unit dalam jangka waktu tertentu.
0 Komentar