Plt Bupati Pati Diperiksa KPK Terkait Penggajian Perangkat Desa 2026
KPK periksa Plt Bupati Pati dan sembilan saksi terkait rencana penggajian perangkat desa 2026 dalam penyidikan dugaan pemerasan Bupati Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada 3 Februari 2026. Pemeriksaan ini fokus pada rancangan penggajian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami perencanaan dana desa, termasuk alokasi anggaran untuk gaji perangkat desa yang formasinya baru dibuka tahun ini. Pendalaman materi juga dilakukan terhadap sembilan saksi lain terkait dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Desa
Sembilan saksi tersebut terdiri dari pejabat kecamatan, kepala desa, tokoh masyarakat, dan mantan pejabat daerah, yaitu ML (Camat Margoyoso), SUJ (Camat Cluwak), IR (Camat Tayu), AS (Camat Sukolilo), IS (Camat Kayen), DR (Camat Pati Kota), FIT (ibu rumah tangga), SUY (Kepala Desa Tambakharjo), dan RYS (mantan Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati).
Pemeriksaan Plt Bupati dan para saksi ini merupakan bagian penting dari penyidikan dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, sekaligus untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa.
Baca Juga: Peran Nadiem Tak Masuk Teknis Pengadaan Chromebook
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, menjerat Bupati Sudewo. Pada 20 Januari, Sudewo beserta tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengumuman resmi KPK, empat tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi pati tentang dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, yakni Sudewo (Bupati Pati), Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken). Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Red Notice Aktif, Riza Chalid Diduga Berada di Kawasan
Pemeriksaan Plt Bupati Pati dan saksi lainnya dinilai penting untuk menjaga kelancaran program penggajian perangkat desa, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik. Hingga saat ini, Pemkab Pati belum memberikan tanggapan resmi terkait proses pemeriksaan yang berlangsung.
KPK terus mendalami dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, termasuk rencana penggajian perangkat desa 2026. Plt Bupati Pati dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan praktik tidak transparan dalam pengisian jabatan publik. Penyidikan masih berlangsung, sehingga publik diimbau mengikuti informasi resmi dari KPK.
Berita Rekomendasi: Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK, Ini Ciri dan Cara
0 Komentar