Polri Petakan Lokasi Riza Chalid Usai Red Notice Interpol
Polri memetakan lokasi Riza Chalid usai Interpol menerbitkan red notice. Buronan kasus korupsi ini kini dipantau di salah satu negara anggota Interpol.
Polri memastikan telah mengetahui titik persembunyian Mohammad Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Penelusuran ini dilakukan setelah Interpol menerbitkan red notice yang menempatkan Riza Chalid dalam pengawasan internasional.
Status buronan internasional tersebut resmi berlaku sejak red notice dikeluarkan pada 23 Januari 2026. Sejak saat itu, aparat kepolisian Indonesia meningkatkan koordinasi lintas negara untuk melacak dan memantau pergerakan Riza Chalid yang kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Proses Ketat Interpol Bikin Red Notice Riza Chalid Terbit 4 Bln
Koordinasi Internasional Diperkuat Sejak Red Notice Terbit
Penerbitan red notice langsung ditindaklanjuti oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Langkah awal yang dilakukan adalah membangun komunikasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta menjalin kerja sama dengan mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan Riza Chalid dapat dipantau secara efektif. Meski demikian, Polri belum membuka secara rinci negara tempat yang bersangkutan berada.
Menurut Brigjen Untung, aparat telah mengantongi peta lokasi keberadaan Riza Chalid dan melakukan pemantauan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa Riza Chalid berada di salah satu negara anggota Interpol dan pergerakannya kini berada dalam pengawasan ketat. Bahkan, tim Polri disebut sudah berada di negara terkait untuk mendukung proses penegakan hukum.
Interpol sendiri telah menyebarluaskan red notice tersebut ke 196 negara anggota. Dengan cakupan seluas itu, ruang gerak buronan menjadi semakin terbatas karena setiap negara memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian khusus apabila subjek red notice terdeteksi masuk wilayah mereka.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun Terkait Dugaan
Proses Panjang Penerbitan Red Notice dan Tantangan Pemulangan
Kepala Bagian Jaringan Informasi (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa penerbitan red notice bukan proses instan. Interpol menerapkan mekanisme penilaian yang ketat, terutama untuk perkara yang berpotensi memiliki perbedaan sudut pandang hukum di berbagai negara.
Dalam kasus Riza Chalid, Interpol melakukan pendalaman karena tindak pidana korupsi diperlakukan berbeda di sejumlah yurisdiksi. Oleh karena itu, Polri harus meyakinkan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik apa pun.
Salah satu prinsip utama yang harus dipenuhi adalah dual criminality, yakni perbuatan yang disangkakan harus dianggap sebagai tindak pidana baik di Indonesia maupun di negara tempat buronan berada. Polri menjelaskan kepada Interpol bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara dan memenuhi unsur pidana sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, red notice akhirnya disetujui dan diterbitkan.
Terkait proses pemulangan, Polri menegaskan bahwa setiap langkah harus mematuhi sistem hukum negara setempat. Prosedur hukum internasional kerap membutuhkan waktu karena melibatkan mekanisme peradilan dan otoritas lokal. Meski begitu, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Berita rekomendasi: PLN Amankan Jalur Listrik Aceh Usai Muncul Sinkhole di Aceh
Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan lintas negara. Melalui Divhubinter, Polri terus memperkuat kerja sama internasional, termasuk pertukaran informasi dan koordinasi operasional dengan mitra penegak hukum global.
Dengan langkah tersebut, Polri menilai upaya pencarian dan pemantauan terhadap Riza Chalid akan semakin efektif. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya konsisten aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tindak pidana yang bersifat transnasional.
0 Komentar