Proses Ketat Interpol Bikin Red Notice Riza Chalid Terbit 4 Bulan
Polri ungkap alasan Red Notice Interpol terhadap Riza Chalid baru terbit setelah empat bulan, terkait asesmen ketat dan perbedaan persepsi kasus korupsi.
Polri menjelaskan alasan di balik lamanya penerbitan Red Notice Interpol terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Permohonan yang diajukan sejak September 2025 baru disetujui Interpol pada 23 Januari 2026 setelah melewati rangkaian pemeriksaan mendalam di tingkat internasional.
Penjelasan itu disampaikan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Proses yang memakan waktu sekitar empat bulan tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme baku Interpol yang mengedepankan prinsip netralitas dan kehati-hatian.
Asesmen Ketat di Markas Besar Interpol
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengungkapkan bahwa seluruh usulan Red Notice harus melalui asesmen berlapis di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Setiap permintaan tidak serta-merta disetujui, melainkan diuji dari berbagai aspek hukum dan prinsip organisasi.
Baca Juga: Kapolres Sleman yang Dinonaktifkan Usai Kasus Hogi
Menurut Ricky, salah satu titik krusial dalam proses tersebut adalah perbedaan cara pandang mengenai tindak pidana korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, unsur kerugian negara menjadi elemen utama untuk menilai terjadinya korupsi. Namun, dalam perspektif internasional yang dianut Interpol, indikator tersebut kerap dipandang sensitif karena bisa bersinggungan dengan dinamika politik suatu negara.
Interpol, sebagai lembaga kerja sama kepolisian internasional, memiliki prinsip tidak terlibat dalam perkara yang berpotensi mengandung muatan politik. Oleh karena itu, kasus yang diajukan harus dipastikan murni merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan konflik atau kriminalisasi bermotif politik.
Perbedaan persepsi inilah yang membuat Interpol Lyon melakukan telaah mendalam terhadap perkara yang menjerat Riza Chalid. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa dasar permintaan Red Notice benar-benar memenuhi kriteria penegakan hukum internasional.
Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Upaya Polri Meyakinkan Interpol Pusat
Ricky menjelaskan, selama proses tersebut, Divhubinter Polri melakukan komunikasi intensif dan berkelanjutan dengan Interpol pusat. Argumentasi hukum disusun secara rinci untuk menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus Riza Chalid kuat dan kerugian negara yang muncul merupakan fakta hukum, bukan bagian dari tarik-menarik kepentingan politik.
Melalui serangkaian klarifikasi dan pendekatan tersebut, Interpol akhirnya menerima penjelasan yang diajukan Indonesia. Persetujuan ini membuka jalan bagi penerbitan Red Notice yang berlaku secara global.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa dengan terbitnya Red Notice, ruang gerak Riza Chalid di luar negeri menjadi sangat terbatas. Identitas yang bersangkutan telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga setiap perlintasan lintas negara akan terpantau.
Polri juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara. Namun, lokasi tersebut belum dapat diungkap ke publik demi kepentingan strategi penangkapan dan pemulangan ke Indonesia.
Latar Belakang Perkara Korupsi
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada periode 2018–2023.
Dalam perkara ini, Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Bersama sejumlah pihak lain, ia diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak dengan cara mengintervensi kebijakan internal tata kelola di PT Pertamina.
Hingga saat ini, total terdapat 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang melibatkan PT Pertamina, subholding, serta kontraktor terkait. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Berita Rekomendasi: rabowo Buka Rakornas Pusat–Daerah 2026, Fokus Sinkronisasi Program
Dengan diterbitkannya Red Notice Interpol, proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid kini memasuki fase internasional. Polri menyatakan akan terus melanjutkan langkah-langkah hukum untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
0 Komentar