Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Langsung
Mahkamah Konstitusi menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini memperkuat perlindungan pers sesuai UU Pers dan prinsip keadilan restoratif.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan posisi pers sebagai pilar demokrasi. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini dinilai sebagai penguatan perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus penegasan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Putusan MK atas Uji Materi UU Pers
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Perkara ini merupakan hasil uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi menimbulkan multitafsir apabila tidak diberikan pemaknaan yang tegas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas Komisi III
Makna Bersyarat: Tidak Bisa Langsung Dipidana
MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh terlebih dahulu. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
Jika seluruh tahapan tersebut telah dijalankan dan tidak mencapai kesepakatan, barulah langkah hukum dapat ditempuh sebagai bagian dari prinsip restorative justice. Dengan demikian, karya jurnalistik tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemidanaan tanpa melalui proses etik dan mekanisme pers yang sah.
Kekhawatiran Kriminalisasi Wartawan
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi langsung menjerat wartawan ke ranah pidana. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan pers yang dijamin konstitusi.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.
Menurutnya, pemaknaan bersyarat ini penting untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dilakukan secara proporsional dan tidak mengancam kebebasan pers.
Pers sebagai Pilar Demokrasi
Putusan MK ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap kriminalisasi wartawan. Dalam praktiknya, sengketa pemberitaan kerap dibawa langsung ke ranah pidana atau perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini tidak hanya membebani wartawan secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek jera yang menghambat kerja jurnalistik.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Negara, melalui aparat penegak hukum, diingatkan untuk menghormati mekanisme khusus tersebut.
Keseimbangan Perlindungan dan Tanggung Jawab
Putusan MK tidak berarti wartawan kebal hukum. Sebaliknya, putusan ini menempatkan proses etik dan mekanisme pers sebagai gerbang utama sebelum penegakan hukum pidana atau perdata dilakukan. Artinya, wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar kode etik jurnalistik dan tidak menyelesaikan sengketa melalui jalur yang disediakan.
Dari sudut pandang demokrasi, keputusan ini memperkuat kebebasan pers sekaligus menjaga akuntabilitas. Pers dilindungi dari kriminalisasi, namun tetap dituntut menjalankan profesinya secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Bagi publik, putusan ini juga memberikan kepastian bahwa keberatan terhadap pemberitaan memiliki saluran penyelesaian yang jelas, tanpa harus langsung membawa persoalan ke meja hijau.
Berita Rekomendasi: Judi Online Internasional Terbongkar, Bareskrim Bongkar 21 Situs
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pers menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Dengan menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atas karya jurnalistiknya, MK memperkuat posisi Dewan Pers dan mekanisme etik sebagai fondasi penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan putusan ini dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, sehingga kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab jurnalistik.
0 Komentar