Rp58,1 Miliar Aset Sitaan Judi Online Disetor ke Negara
Bareskrim Polri menyerahkan Rp58,1 miliar aset judi online ke Kejaksaan untuk disetorkan ke negara setelah 16 perkara berkekuatan hukum tetap.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online kepada Kejaksaan untuk disetorkan ke kas negara. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dana tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Rangkaian Penanganan dan Eksekusi Aset
Penyerahan uang dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkrah.
Baca Juga: Kasus CPNS Bodong: PN Jaksel Siap Sita Aset Nia Daniaty
Menurut Himawan, eksekusi aset tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU. Aturan tersebut menjadi landasan dalam merampas dan menyerahkan aset hasil kejahatan kepada negara.
Sebelum sampai pada tahap eksekusi, Dittipidsiber menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online.
Dari puluhan LHA tersebut, penyidik menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi. Dalam proses penanganan, aparat melakukan penghentian sementara transaksi dengan total nilai mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.
Sebanyak 11 laporan polisi masih dalam tahap penyidikan. Pada perkara-perkara tersebut, penyidik telah menyita dana Rp142 miliar dari 359 rekening serta memblokir Rp1,6 miliar dari 40 rekening.
Sementara itu, 16 laporan polisi lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dari perkara inilah terkumpul Rp58,1 miliar yang kini diserahkan kepada kejaksaan untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara.
Baca Juga: Mahasiswa UI Desak Prabowo Mundur dari Board of Peace
Dampak dan Komitmen Pemberantasan Judi Online
Polri menyatakan langkah eksekusi aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online. Penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perampasan hasil kejahatan agar tidak kembali beredar.
Himawan menilai praktik perjudian online berdampak terhadap tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penerapan aturan terkait TPPU dipandang penting untuk memastikan aliran dana hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara.
Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara ini tidak terlepas dari kerja sama antarinstansi. Laporan hasil analisis dari PPATK menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara hingga tahap penyitaan dan eksekusi aset.
Penyerahan Rp58,1 miliar ini menjadi salah satu tahapan dalam proses panjang pemberantasan judi online yang melibatkan pelacakan transaksi keuangan, pemblokiran rekening, hingga penyitaan dana. Dana yang telah diserahkan selanjutnya akan masuk ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Ke depan, proses penyidikan terhadap perkara yang masih berjalan akan terus dilanjutkan. Dengan masih adanya 11 laporan polisi dalam tahap penyidikan, potensi tambahan penyitaan aset tetap terbuka apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan.
Berita Rekomendasi: Zulhas Pantau Harga Pangan, Kenaikan Cabai Jadi
Langkah ini menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar pemulihan kerugian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
0 Komentar