Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, kasus suap pajak menyeret pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021 hingga 2026. Dari delapan orang yang sebelumnya diamankan, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan adanya unsur peristiwa pidana yang kuat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Kelima tersangka kasus dugaan suap pajak tersebut digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 11 Januari 2026. Mereka tidak dihadirkan secara terbuka dalam konferensi pers, seiring kebijakan baru KPK yang menyesuaikan proses penegakan hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis menyeluruh, penyidik menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama berasal dari unsur pegawai pajak. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) yang menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) yang berperan sebagai tim penilai di kantor tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Keduanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf dari PT WP, perusahaan yang menjadi objek wajib pajak dalam perkara ini. Peran keduanya diduga berkaitan dengan pemberian suap untuk memengaruhi penilaian kewajiban pajak.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka guna memperlancar proses penyidikan. Penahanan tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam aspek hukum, KPK menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Rekomendasi: Komdigi Putus Akses Aplikasi Grok Sementara, Langkah Tegas Lindungi Publik

Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik suap pajak ini.