Polri memastikan Mohammad Riza Chalid kini berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Sejak red notice diterbitkan pada 23 Januari 2026, Polri langsung meningkatkan langkah pencarian lintas negara. Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung kini berada dalam pengawasan internasional, sehingga pergerakannya menjadi terbatas.

Red Notice Berlaku di 196 Negara Anggota Interpol

Penerbitan red notice membuat informasi mengenai Riza Chalid tersebar ke seluruh jaringan Interpol yang mencakup 196 negara anggota. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat melakukan pemantauan jika yang bersangkutan terdeteksi melintas atau berada di wilayah mereka.

Baca Juga: Polri Petakan Lokasi Riza Chalid Usai Red Notice

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa setelah red notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri. Koordinasi ini bertujuan mempercepat pelacakan dan memastikan langkah hukum berjalan sesuai mekanisme internasional.

Polri menyatakan telah mengantongi informasi mengenai lokasi keberadaan Riza Chalid. Meski demikian, aparat belum membuka detail negara tempat persembunyian tersebut. Brigjen Untung memastikan bahwa Riza Chalid berada di salah satu negara anggota Interpol dan saat ini dalam pemantauan aparat. Bahkan, tim Polri disebut sudah berada di negara terkait untuk mendukung proses penegakan hukum.

Dengan pengawasan internasional yang ketat, Polri menilai ruang gerak Riza Chalid semakin sempit. Setiap pergerakan lintas negara berpotensi terdeteksi melalui sistem kerja sama antarnegara yang dijalankan Interpol.

Baca Juga: Interpol Bikin Red Notice Riza Chalid Terbit 4 Bulan

Proses Penetapan Buronan dan Langkah Lanjutan Polri

Kepala Bagian Jaringan Informasi Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena Interpol menerapkan penilahttps://globalindopos.com/ojk-siap-bertemu-msci-dorong-pasar-saham-ri-setara-standar-globalian hukum yang ketat. Setiap pengajuan harus melalui tahapan assessment di Interpol Headquarters untuk memastikan perkara memenuhi syarat sebagai tindak pidana internasional.

Dalam kasus ini, Interpol melakukan pendalaman karena terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di sejumlah negara. Polri harus menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Riza Chalid merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

Selain itu, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan memenuhi prinsip dual criminality, yakni dianggap sebagai tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain. Setelah proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan red notice.

Terkait pemulangan buronan internasional, Polri menegaskan bahwa proses tersebut harus mematuhi sistem hukum negara tempat Riza Chalid berada. Karena itu, langkah hukum tidak bisa dilakukan secara instan. Meski demikian, Polri memastikan koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Berita Rekomendasi: OJK Siap Bertemu MSCI, Dorong Pasar Saham RI Setara

Polri juga menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan yang bersifat lintas negara melalui kerja sama internasional. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perkara yang melibatkan jaringan internasional.