Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek, Bupati Bekasi Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek infrastruktur.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait skema ijon proyek infrastruktur.
Pernyataan singkat tersebut disampaikan Ade sesaat sebelum ia menjalani penahanan di rumah tahanan KPK. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan, Ade tampak keluar dari ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap Ade singkat sebelum digiring petugas.
Setelah itu, Ade langsung dibawa menuju mobil tahanan bersama dua tersangka lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan, seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Baca Juga : Seskab Teddy Tegaskan Penanganan Banjir Sumatra Skala Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan ketiga tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, kontraktor swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komunikasi tersebut diduga berujung pada permintaan dana talangan atau “ijon” untuk sejumlah paket proyek infrastruktur. Permintaan itu disebut disalurkan melalui perantara, termasuk ayah Ade dan pihak lain.
“Total dana ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama dengan HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Asep. Dana tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui perantara.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.
“ADK diduga menerima tambahan dana lain dengan total sekitar Rp 4,7 miliar,” ujar Asep.
Dengan demikian, total dana yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 14,2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon pada tahap keempat.
0 Komentar