Setelah dua kali tertunda, sidang tuntutan terhadap Resbob dijadwalkan berlangsung hari ini. Banyak yang menunggu seberapa berat tuntutan yang akan dijatuhkan?

Sidang kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 April 2026. Agenda utama adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda.

Jadwal Tuntutan yang Sempat Tertunda Dua Kali

Proses hukum terhadap Resbob tidak berjalan mulus sejak awal. Sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar lebih cepat justru mengalami dua kali penundaan, yakni pada 6 April dan 8 April 2026.

Penundaan tersebut disebabkan jaksa belum merampungkan dokumen tuntutan. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kesiapan JPU menjadi alasan utama sidang harus dijadwal ulang. Hal ini membuat perhatian publik semakin besar terhadap jalannya perkara ini.

Dari Live Streaming ke Meja Hijau

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di YouTube pada 8 Desember 2025 di Surabaya. Dalam siaran tersebut, Resbob diduga mengucapkan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda.

Siaran itu dilakukan saat terdakwa dalam perjalanan bersama rekannya, bahkan disebut berlangsung sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Ucapan tersebut disaksikan ratusan penonton secara langsung, sehingga dinilai memenuhi unsur penyebaran ke publik.

Jaksa menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan permusuhan berbasis etnis, sehingga masuk dalam pelanggaran hukum pidana sesuai aturan yang berlaku.

Dampak Luas ke Publik dan Komunitas

Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum biasa. Reaksi publik, khususnya masyarakat Sunda dan komunitas suporter Viking, cukup besar sejak awal kasus mencuat.

Isu sensitif terkait etnis membuat kasus ini menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, terutama bagi figur publik atau kreator digital.

Kasus Resbob juga menjadi pengingat bahwa konten digital dapat berdampak hukum serius jika melanggar norma dan aturan.

Sikap Terdakwa dan Harapan Kuasa Hukum

Menariknya, Resbob menunjukkan sikap pasrah menghadapi proses hukum. Ia menyatakan siap menerima tuntutan apa pun yang akan dibacakan oleh jaksa, bahkan menganggapnya sebagai bentuk penebusan kesalahan.

Ia juga berharap bisa diterima kembali oleh masyarakat Sunda dan berencana melanjutkan pendidikan di Universitas Pasundan.

Di sisi lain, kuasa hukum Resbob meminta agar tuntutan yang diberikan bersifat proporsional dan berdasarkan fakta persidangan. Mereka menilai ada beberapa unsur dakwaan yang tidak terbukti, khususnya terkait dugaan kekerasan.

Baca Juga: Setelah Motor Listrik, Anggaran EO BGN Rp113,9 Miliar Jadi

Menanti Arah Putusan dan Pesan untuk Publik

Sidang tuntutan hari ini menjadi penentu arah akhir kasus Resbob. Apakah tuntutan akan berat atau justru lebih ringan dari ekspektasi publik, semuanya bergantung pada penilaian jaksa terhadap fakta persidangan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan penting: ruang digital bukan tanpa batas. Setiap ucapan memiliki konsekuensi, terutama jika menyentuh isu sensitif seperti suku dan identitas.

Ke depan, publik diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi di media sosial agar tidak terjerat masalah hukum serupa.