Waduh, dua raksasa teknologi global kini jadi sorotan serius pemerintah Indonesia. Meta dan Google disebut melanggar aturan baru perlindungan anak di ruang digital. Tak main-main, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung bergerak cepat.

Langkah ini bukan sekadar peringatan biasa. Dampaknya bisa meluas, bahkan berpotensi memengaruhi akses platform populer seperti YouTube, Instagram, hingga Facebook di Indonesia.

Pemerintah melalui Menkomdigi Meutya Hafid memastikan bahwa tindakan tegas telah diambil. Meta dan Google resmi dipanggil karena tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang efektif berlaku sejak 28 Maret 2026.

Komdigi Panggil Meta dan Google

Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai bagian dari sanksi administratif. Keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai induk YouTube, masuk dalam kategori platform digital berisiko tinggi. Artinya, mereka wajib membatasi akses anak ke layanan mereka.

Namun hingga aturan resmi berlaku, kewajiban tersebut belum juga dijalankan sepenuhnya oleh kedua perusahaan.

PP Tunas untuk Lindungi Anak

PP Tunas dibuat sebagai langkah serius pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap konten berbahaya di media sosial.

Dalam aturan tersebut, platform digital berisiko tinggi diwajibkan menerapkan sistem pembatasan akses bagi anak-anak. Ini mencakup kontrol usia, pembatasan konten, hingga pengawasan penggunaan.

Baca Juga: PP Tunas 2026 Berlaku, Platform Digital Terancam Sanksi

Namun sejak awal, pemerintah menyadari tidak semua platform langsung patuh. Bahkan, ada yang disebut telah menunjukkan penolakan sejak tahap awal kebijakan.

Terancam Sanksi Hingga Pemblokiran

Pelanggaran terhadap PP Tunas bukan tanpa konsekuensi. Pemerintah telah menyiapkan tahapan sanksi yang cukup tegas.

Mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara penuh. Jika Meta dan Google tidak segera menyesuaikan kebijakan mereka, risiko pembatasan layanan di Indonesia terbuka lebar.

Dampaknya tentu besar, mengingat jutaan masyarakat Indonesia bergantung pada platform seperti YouTube dan Instagram dalam aktivitas sehari-hari.

Tak hanya Meta dan Google, Komdigi juga memberikan perhatian kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai baru memenuhi sebagian kewajiban.

Pemerintah telah melayangkan surat peringatan kepada kedua platform tersebut. Jika tidak segera patuh, langkah pemanggilan seperti yang dialami Meta dan Google bisa menyusul.

Sementara itu, platform X dan Bigo Live justru dinyatakan telah sepenuhnya mematuhi aturan PP Tunas sejak diberlakukan.

Kasus Meta dan Google yang melanggar PP Tunas

Bagi masyarakat, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak di dunia digital. Pembatasan akses bukan berarti pelarangan total, melainkan upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Orang tua tetap memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Di sisi lain, pengguna juga perlu bersiap terhadap kemungkinan perubahan fitur atau akses di platform digital.

Kebijakan ini bisa berdampak pada cara penggunaan media sosial ke depan, terutama bagi pengguna usia muda.

Baca Juga: Akun Medsos Anak Dibatasi Hari Ini 28 Maret 2026

Kasus Meta dan Google yang melanggar PP Tunas menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi ketidakpatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Komdigi pun telah menunjukkan langkah nyata.

Kini publik menunggu, apakah kedua raksasa teknologi tersebut akan segera patuh atau justru menghadapi sanksi lebih berat. Yang jelas, arah kebijakan sudah tegas: perlindungan anak di ruang digital adalah prioritas.