DPR RI Setujui 8 Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat
DPR RI menyetujui delapan calon anggota Baznas periode 2025–2030 dari unsur masyarakat setelah uji kelayakan Komisi VIII DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui delapan calon anggota Badan Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030 dari unsur masyarakat dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh calon mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi VIII DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Rapat secara aklamasi menyatakan setuju atas laporan Komisi VIII DPR terkait hasil seleksi calon anggota Baznas.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Pastikan Beras Indonesia untuk Jemaah
Baznas merupakan lembaga resmi negara yang bertugas mengelola zakat secara nasional. Sesuai ketentuan perundang-undangan, susunan keanggotaan Baznas berjumlah 11 orang, terdiri atas delapan perwakilan masyarakat dan tiga perwakilan pemerintah. Persetujuan DPR ini menjadi tahapan penting sebelum para calon resmi ditetapkan sebagai anggota Baznas periode mendatang.
Proses Seleksi dan Daftar Calon Anggota Baznas
Delapan calon anggota Baznas yang mendapat persetujuan DPR berasal dari berbagai latar belakang dan dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Mereka adalah Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan bahwa seluruh calon telah memaparkan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan jika terpilih. Selain itu, para calon juga menyampaikan analisis mengenai persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, serta tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Menurut Marwan, Komisi VIII DPR melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, mulai dari landasan hukum, kelayakan visi dan misi, hingga strategi yang ditawarkan masing-masing calon. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan calon anggota Baznas memiliki kapasitas dan pemahaman yang memadai terkait ekosistem zakat nasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Akar Kisruh BPJS
Harapan DPR terhadap Pengelolaan Zakat
Atas persetujuan tersebut, pimpinan DPR menyampaikan harapan agar para calon anggota Baznas mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Saan Mustopa, atas nama DPR, mengucapkan selamat kepada para calon yang telah mendapatkan persetujuan parlemen.
Ia menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, mengingat peran strategis Baznas dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat bagi kepentingan umat. DPR berharap kepengurusan Baznas ke depan dapat memperkuat kebijakan zakat nasional serta meningkatkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Marwan Dasopang menambahkan, pertimbangan yang diberikan Komisi VIII DPR bertujuan mendorong peningkatan kualitas tata kelola zakat di Indonesia. Dengan proses seleksi yang ketat, DPR menilai Baznas periode 2025–2030 diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat yang semakin kompleks.
Rekomendasi: Diduga Investasi Bodong dan Scam MBA7.com, Kantor MBA di Depok Disegel
Persetujuan DPR ini menjadi langkah lanjutan dalam pembentukan kepengurusan Baznas periode mendatang. Selanjutnya, proses penetapan akan mengikuti mekanisme sesuai peraturan yang berlaku sebelum para calon resmi menjalankan tugasnya sebagai anggota Baznas.
0 Komentar