Kesaksian Ahok di Sidang Tata Kelola Minyak Mentah
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah berlanjut, Ahok hadir sebagai saksi untuk mengungkap peran para terdakwa dan kerugian negara.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali digelar pada Selasa (27/1/2026). Dalam agenda hari ini, pengadilan menjadwalkan pemeriksaan saksi dari Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero).
Ahok hadir di lokasi persidangan sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan batik biru berlengan panjang, ia sempat menyapa awak media sebelum memasuki ruang sidang. Kepada wartawan, Ahok menyampaikan kesiapannya memberikan keterangan sesuai pengetahuan yang dimilikinya terkait perkara tersebut.
Latar Belakang Perkara Tata Kelola Minyak Mentah
Kasus yang tengah disidangkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Perkara ini menyeret sembilan orang terdakwa dari unsur swasta maupun jajaran perusahaan di lingkungan Pertamina dan anak usahanya.
Baca Juga: KPK Panggil Pemilik Maktour Terkait Korupsi Haji
Dalam proses pembuktian, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengaturan kontrak, impor, serta distribusi minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM). Sebelum Ahok, beberapa nama yang telah dimintai keterangan di persidangan antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Peran Ahok dan Para Terdakwa yang Diadili
Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyebut tidak melakukan persiapan khusus untuk memberikan keterangan, karena seluruh data dan catatan yang diperlukan telah tersimpan secara digital. Ia menegaskan akan menyampaikan informasi yang dimilikinya secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Kesaksiannya berkaitan dengan sejumlah terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum. Mereka antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Agus Purwono yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada 2023–2024; serta Yoki Firnandi yang pernah menjadi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024.
Nama lain yang turut menjadi terdakwa adalah Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Dimas Werhaspati dari unsur swasta, serta sejumlah pejabat di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka diduga bersama-sama terlibat dalam pengaturan kontrak dan aktivitas bisnis yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dugaan Kerugian Negara dan Perkembangan Sidang
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, dengan total nilai mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian nasional, serta keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga dalam pengadaan dan distribusi BBM.
Berita Rekomendasi: Profil Kajari Sleman Bambang Yunianto Dipanggil DPR
Rinciannya, kerugian keuangan negara meliputi miliaran dolar Amerika Serikat dari pengadaan impor produk kilang dan puluhan triliun rupiah dari penjualan solar nonsubsidi. Selain itu, terdapat dampak ekonomi akibat harga pengadaan BBM yang dinilai lebih mahal, sehingga membebani perekonomian secara luas.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemeriksaan saksi, termasuk Ahok, menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian yang masih akan berlanjut pada sidang-sidang berikutnya.
0 Komentar