Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar di Direktorat Jenderal Pajak
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siapkan rotasi besar di DJP untuk perkuat kinerja penerimaan pajak tanpa naikkan tarif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana rotasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pekan ini. Kebijakan ini menargetkan puluhan pejabat yang saat ini menjabat sebagai kepala kantor pajak di berbagai wilayah Indonesia.
Rotasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Purbaya usai menghadiri Indonesia Economic Summit (IES) yang digelar oleh Indonesia Business Council (IBC), Selasa, 3 Februari 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kinerja penerimaan negara melalui optimalisasi manajemen DJP.
Baca Juga: Hilirisasi 2026: 18 Proyek Bernilai Rp618 Triliun
Menurut Purbaya, rotasi jabatan dilakukan agar posisi strategis diisi oleh aparatur yang berkompeten dan berprestasi. Dengan demikian, sistem pemungutan pajak diharapkan berjalan lebih efektif dan target penerimaan dapat tercapai.
Target Rotasi Capai 70 Kepala Kantor Pajak
Kementerian Keuangan menyiapkan rotasi terhadap setidaknya 70 pegawai pajak yang menjabat sebagai kepala kantor. Skala perombakan ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menyegarkan kepemimpinan di unit DJP.
Purbaya menekankan, rotasi bukan hanya tentang pergeseran jabatan, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan sumber daya manusia. Pejabat yang memiliki kinerja unggul akan diberi kesempatan untuk mengembangkan peran lebih besar, sementara organisasi tetap bergerak dinamis dan adaptif.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK, Ini Ciri dan Cara
Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pekan lalu, pemerintah merotasi 31 pejabat DJBC sebagai bagian dari langkah konsisten memperkuat manajemen penerimaan negara.
Perkuat Penerimaan Pajak Tanpa Kenaikan Tarif
Rotasi pejabat DJP merupakan bagian dari strategi memastikan penerimaan pajak tetap meningkat tanpa menaikkan tarif. Purbaya menjelaskan, perbaikan metode pengumpulan pajak akan meningkatkan hasil tanpa membebani wajib pajak.
Menurutnya, peningkatan kinerja DJP bergantung pada kualitas eksekusi di lapangan. Penyegaran kepemimpinan diyakini akan menjaga konsistensi dan integritas pelaksanaan kebijakan perpajakan.
Target Penerimaan Pajak 2026
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026, naik 7,6 persen dibanding target 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Rotasi pejabat DJP diharapkan menjadi salah satu langkah penting mendukung pencapaian angka tersebut, bersamaan dengan kebijakan lainnya yang tengah dijalankan pemerintah.
Hingga kini, belum ada rincian resmi terkait penempatan masing-masing pejabat pasca-rotasi.
Berita Rekomendasi: Food Estate Merauke Dorong Pangan dan Infrastruktur Papua
Rotasi besar pejabat DJP pekan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat manajemen dan kinerja penerimaan pajak. Dengan penyegaran kepemimpinan dan perbaikan tata kelola, pemerintah berharap target 2026 dapat tercapai secara optimal tanpa menaikkan tarif pajak. Informasi lanjutan mengenai hasil rotasi masih menunggu pengumuman resmi.
0 Komentar