Pemerintah resmi menggulirkan Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H menjelang Lebaran tahun ini. Salah satu fokus utamanya adalah pencairan THR Lebaran 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, hingga pekerja swasta guna menjaga daya beli masyarakat.

Kebijakan ini mulai direalisasikan sejak 26 Februari 2026 untuk sebagian penerima. Selain THR, pemerintah juga menyiapkan bonus bagi mitra pengemudi ojek online serta bantuan pangan dan subsidi transportasi untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode Hari Raya.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Lebaran 2026? Ini Jadwal

Langkah tersebut diambil untuk memastikan perputaran uang tetap terjaga saat konsumsi rumah tangga meningkat menjelang Idulfitri.

Rincian THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, dan Swasta

Untuk aparatur negara dan pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total penerima mencapai 10,5 juta orang.

Rinciannya meliputi:

  • 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri dengan alokasi Rp2,2 triliun

  • 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun

  • 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun

Pencairan dilakukan bertahap mulai 26 Februari 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan dibayarkan paling cepat pada Juni mendatang.

Sementara itu, THR 2026 untuk pekerja swasta diwajibkan dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran harus sudah diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif serta denda 5 persen.

Baca Juga: Kapan Lebaran 2026? Sidang Isbat Akan Digelar 19

Tercatat sekitar 26,5 juta pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, dengan estimasi total nilai THR mencapai Rp124 triliun.

Selain THR, pemerintah bersama aplikator seperti GoTo, Grab, Maxim, dan inDrive menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) sekitar Rp220 miliar.

Bonus tersebut ditujukan bagi sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek online dan kurir. Penyaluran didorong lebih awal, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri.

Bantuan Pangan dan Subsidi Transportasi Jelang Lebaran

Di luar THR Lebaran 2026, pemerintah juga memberikan bantuan pangan kepada 35,04 juta keluarga. Setiap keluarga akan menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk membantu kebutuhan pokok.

Selain itu, subsidi transportasi senilai Rp911,16 miliar disiapkan untuk menekan biaya perjalanan masyarakat selama periode mudik dan libur Lebaran.

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) turut diberlakukan bagi ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membantu mengurai kepadatan mobilitas.

Berita Rekomendasi: Zulkifli Hasan Tegaskan Tak Ada Impor Beras dan Ayam

Dengan kombinasi THR 2026, bonus bagi pengemudi, bantuan pangan, dan subsidi transportasi, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga sepanjang periode Idulfitri. Realisasi penyaluran dan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR masih akan terus dipantau hingga mendekati Hari Raya.