Kemenag Prioritaskan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
Kemenag menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah, termasuk TPG, sertifikasi, dan koordinasi rekrutmen.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan guru madrasah sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan keagamaan. Langkah ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, pada Minggu (1/2/2026).
Menurut Kamaruddin, pembenahan tersebut menjadi agenda penting karena guru memegang peran sentral dalam mencetak pendidikan agama yang unggul dan berdaya saing. Karena itu, Kemenag terus mendorong kebijakan yang berpihak pada peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan para pendidik.
Baca Juga: Prabowo Percepat Pembangunan 141 Ribu Rumah
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Kemenag secara aktif menjalin koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kerja sama dilakukan bersama Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI untuk menyelaraskan kebijakan yang berkaitan dengan guru agama dan madrasah.
Perbaikan Tata Kelola dan Tunjangan Guru
Salah satu hasil nyata dari upaya tersebut adalah peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kamaruddin menyebutkan, besaran TPG yang sebelumnya Rp1,5 juta kini telah naik menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru.
Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga menunjukkan perkembangan signifikan. Pada 2025, jumlah guru yang mengikuti dan memperoleh sertifikasi meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sertifikasi ini dipandang penting untuk memastikan kualitas kompetensi guru sekaligus mendukung peningkatan profesionalisme mereka.
Dalam konteks rekrutmen guru non-ASN, Kemenag menekankan pentingnya koordinasi sejak awal proses pengangkatan. Hal ini berlaku bagi guru madrasah swasta maupun guru agama yang mengajar di sekolah umum. Menurut Kamaruddin, koordinasi yang baik akan memudahkan proses pendataan serta pemberian afirmasi kepada para guru tersebut.
Penanganan Guru Honorer dan Respons Kemenag
Baca Juga: Menko Pangan Zulhas Dukung Pelabuhan Perikanan Batang
Isu kesejahteraan guru, termasuk guru honorer madrasah, juga menjadi pembahasan dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran TPG serta langkah penanganan persoalan guru honorer.
Menanggapi dinamika yang berkembang usai rapat tersebut, Kamaruddin menegaskan bahwa pernyataannya di DPR disampaikan dalam semangat mencari solusi terbaik bagi guru. Ia menekankan tidak ada maksud untuk membedakan atau mendikotomikan guru berdasarkan status tertentu.
Kamaruddin juga menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasannya menimbulkan ketidaknyamanan. Ia menegaskan rasa hormatnya kepada para guru dan memastikan bahwa Kemenag terus berupaya memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan guru swasta memiliki kompleksitas tersendiri, terutama terkait proses rekrutmen. Selama ini, banyak guru agama di sekolah yang diangkat oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan di kementerian atau lembaga lain, hingga kepala sekolah.
Menurut Kamaruddin, kondisi tersebut berdampak pada upaya Kemenag dalam melakukan pendataan dan pemberian afirmasi. Karena itu, koordinasi dengan Kemenag sejak awal proses pengangkatan dinilai sangat krusial.
Koordinasi ini mencakup pengangkatan guru agama dari berbagai latar belakang agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dengan data yang tersistem, Kemenag dapat lebih mudah menyusun kebijakan peningkatan kompetensi sekaligus memperjuangkan kesejahteraan guru.
Berita Rekomendasi: Istana Proses Pengunduran Diri Tiga Pimpinan OJK
Khusus untuk madrasah swasta, Kamaruddin menegaskan bahwa pengangkatan guru telah memiliki payung hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, yang menjadi pedoman pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemenag berharap tata kelola guru agama dan madrasah semakin tertata, kesejahteraan meningkat, dan kualitas pendidikan keagamaan dapat terus berkembang. Ke depan, Kemenag membuka ruang untuk pembaruan kebijakan seiring evaluasi dan kebutuhan di lapangan.
0 Komentar