Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul dana yang digunakan untuk kepemilikan sejumlah aset mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penelusuran ini dilakukan setelah ditemukan adanya aset yang diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya fokus mencocokkan waktu perolehan aset dengan dugaan aliran dana dari kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar. “KPK menduga ada aset milik Ridwan Kamil yang belum tercatat di LHKPN. Kami dalami asal-usul aset ini dan keterkaitannya dengan perkara di Bank BUMD Jabar,” kata Budi, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: KPK Periksa Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Penelusuran Aset Strategis

Hasil penyidikan KPK menunjukkan bahwa aset yang belum tercatat sebagian besar berupa properti strategis, tersebar di Jawa Barat, Bali, hingga luar negeri. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kepemilikan kafe di Bandung dan Seoul, Korea Selatan. Penyidik ingin memastikan bagaimana Ridwan Kamil memperoleh aset tersebut selama menjabat sebagai gubernur.

Selain itu, KPK menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan. Penukaran mata uang asing dalam jumlah besar terjadi antara 2021 hingga 2024, dan nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Temuan ini diperoleh dari pendalaman aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri dan sumber pembiayaannya. “Ada dugaan penukaran valuta asing ke rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi.

Pemeriksaan saksi telah dilakukan, termasuk asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, serta pihak swasta dari sektor money changer, Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel dan pegawainya.

Baca Juga: Plt Bupati Pati Diperiksa KPK Terkait Penggajian Perangkat Desa

Hubungan dengan Kasus Bank BUMD Jabar

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Ridwan Kamil telah diperiksa pada Desember 2025, dan menegaskan tidak mengetahui teknis pengadaan iklan maupun menerima aliran dana dari kasus tersebut. “Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat atau menikmati hasilnya,” ujar Ridwan Kamil.

Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar, Yuddy Renaldi. Penyidikan masih berkembang untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga terkait penyelenggara negara.

Penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi harta pejabat negara. Masyarakat menilai pelaporan aset secara akurat dalam LHKPN menjadi kunci akuntabilitas pejabat publik. Langkah KPK menelusuri aset Ridwan Kamil diharapkan bisa memperkuat prinsip tersebut dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Berita Rekomendasi: Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, BGN Siapkan Langkah

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga semua aliran dana dan kepemilikan aset terkait Ridwan Kamil dapat dipastikan sesuai hukum.