Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan tegas dengan mengamankan bawang bombai ilegal yang masuk ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 10 Januari 2026. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman penyakit tanaman serta praktik perdagangan ilegal yang merugikan petani dalam negeri.

Operasi pengamanan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Sejumlah institusi yang turut terlibat antara lain TNI Angkatan Darat, Polisi Militer, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sinergi lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani penyelundupan komoditas pangan.

Mentan Amran menegaskan bahwa bawang bombai ilegal yang diamankan tidak akan diedarkan ke pasar, melainkan akan dimusnahkan. Langkah ini diambil karena bawang tersebut dinilai berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya bagi pertanian nasional. Menurut Amran, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomi barang tersebut.

Baca Juga: Menko Pangan Zulhas Dorong Revitalisasi Tambak dan Sawah

“Ini membawa penyakit. Bakteri ini bisa pindah, jamur, dan sebagainya. Penyakit itu tidak ada di Indonesia,” ujar Amran kepada wartawan setelah meninjau langsung barang bukti bawang bombai ilegal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masuknya komoditas pertanian secara ilegal dapat menjadi pintu masuk penyakit baru yang belum pernah ada di Indonesia. Jika penyakit tersebut menyebar, dampaknya tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan dianggap sebagai langkah paling aman dan bertanggung jawab.

Informasi awal mengenai keberadaan bawang bombai ilegal ini diperoleh Mentan Amran melalui kanal pengaduan masyarakat “Lapor Pak Amran”. Kanal ini dibuka sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran di sektor pertanian, termasuk penyelundupan dan distribusi pangan ilegal.

Begitu menerima laporan tersebut, Amran mengaku langsung mengambil langkah cepat dengan menghubungi aparat setempat. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terlebih yang berpotensi membahayakan sektor pertanian.

“Kami telepon langsung, ‘Pak Dandim tolong ada barang, ada barang masuk ilegal.’ Ini harus kita tindak tegas, siapapun pelakunya,” tegas Amran.

Menurut Amran, keterlibatan TNI dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting untuk memastikan proses penindakan berjalan efektif dan aman. Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian akan terus diperketat, terutama di jalur-jalur yang rawan menjadi pintu masuk barang ilegal.

Kasus bawang bombai ilegal ini menjadi pengingat bahwa penyelundupan pangan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kesehatan tanaman, keberlanjutan produksi, dan kesejahteraan petani lokal. Produk impor ilegal kerap masuk tanpa melalui proses karantina yang ketat, sehingga berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya.

Berita Rekomendasi: Skandal Suap Pajak KPP Madya Jakut Terbongkar, KPK Tahan 5 Tersangka

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk terus melindungi pertanian nasional melalui pengawasan ketat, penegakan hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Mentan Amran juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan serupa melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan serta memastikan bahwa komoditas pertanian yang beredar di Indonesia aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.