Pemerintah Desak Meta Buka Algoritma dan Perketat Moderasi Konten
Menkomdigi Meutya Hafid mendesak Meta membuka algoritma dan memperketat moderasi konten usai sidak di Jakarta Selatan.
Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital mendatangi kantor Meta Platforms di Jakarta Selatan pada Rabu untuk meminta peningkatan kepatuhan terhadap aturan di Indonesia. Dalam inspeksi mendadak tersebut, pemerintah menuntut keterbukaan algoritma serta transparansi dalam sistem moderasi konten yang diterapkan platform digital tersebut.
Langkah ini diambil karena tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional dinilai masih rendah. Pemerintah menilai masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dijalankan secara optimal, termasuk pelaporan berkala dan pengawasan terhadap konten yang beredar.
Kunjungan langsung ke kantor perwakilan Meta Indonesia menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan aturan di ruang digital dijalankan secara konkret, bukan sekadar komitmen administratif.
Baca Juga: Perbaikan 16 Jalur Alternatif di Cirebon Dikebut Jelang
Keterbukaan Algoritma dan Moderasi Jadi Sorotan
Dalam pertemuan tersebut, Meutya menekankan dua hal utama: transparansi algoritma dan keterbukaan mekanisme moderasi konten. Pemerintah meminta penjelasan lebih rinci mengenai cara kerja sistem yang menentukan distribusi konten kepada pengguna.
Selain itu, Meta juga diminta memperkuat pengawasan terhadap berbagai konten yang berpotensi merugikan masyarakat. Berdasarkan evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital, tingkat kepatuhan platform tersebut terhadap regulasi yang berlaku disebut masih berada di bawah 30 persen.
Isu disinformasi menjadi perhatian serius. Pemerintah mencatat banyaknya konten keliru di media sosial, terutama terkait isu kesehatan. Keluhan disebut datang dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan yang menilai misinformasi berisiko menimbulkan dampak fatal bagi masyarakat.
Tak hanya itu, maraknya penipuan daring atau scamming di platform digital juga menjadi sorotan. Praktik tersebut disebut menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi bawah yang rentan menjadi korban.
Konten disinformasi terkait pemerintahan dan pembangunan turut menjadi perhatian. Informasi yang tidak akurat dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman dan memperuncing ketegangan sosial.
Baca Juga: Rp58,1 Miliar Aset Sitaan Judi Online Disetor ke Negara
Pemerintah Tunggu Komitmen dan Target Waktu
Sebagai perusahaan yang beroperasi dan memperoleh keuntungan dari pasar Indonesia, Meta ditegaskan wajib mematuhi hukum nasional. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab korporasi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
Terkait tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu kepada Meta untuk memenuhi sejumlah permintaan tersebut. Namun, durasi waktu yang diberikan tidak diungkapkan ke publik.
Pemerintah menyatakan masih menunggu komitmen resmi dari pihak Meta Indonesia yang harus melaporkan hasil pertemuan ini ke kantor pusat perusahaan. Meski demikian, disebutkan bahwa sudah ada target dan garis waktu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 230 juta pengguna internet. Dengan jumlah sebesar itu, pengawasan ruang digital dinilai tidak bisa dilakukan sepihak. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara regulator dan penyelenggara platform untuk memastikan keamanan pengguna.
Berita rekomendasi: PN Jaksel Siap Sita Aset Nia Daniaty dan Olivia Nathania
Langkah sidak ini menandai peningkatan tekanan pemerintah terhadap platform digital global agar lebih transparan dan patuh pada regulasi nasional. Ke depan, publik menunggu realisasi komitmen Meta dalam memenuhi kewajiban yang telah diminta pemerintah.
0 Komentar