Jaksa Tuntut Iswan Ibrahim 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Jaksa menuntut Iswan Ibrahim 7 tahun penjara dan uang pengganti USD 3,3 juta dalam kasus korupsi jual beli gas PT PGN.
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Iswan Ibrahim (ISW) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (22/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyatakan bahwa Iswan Ibrahim, yang merupakan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Atas perbuatannya, menuntut agar terdakwa Iswan Ibrahim dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : ICW Soroti Pengambilalihan Kasus Pemerasan Jaksa oleh Kejagung
Dituntut Bayar Uang Pengganti USD 3,3 Juta
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Iswan Ibrahim mencapai 3,3 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam perkara jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli gas yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga merugikan keuangan negara.
Sidang Lanjut ke Agenda Pleidoi
Usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan sektor energi nasional, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan pelayanan publik. ( Source : YT/Tribunnews.com )
0 Komentar