KPK Panggil Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji 2024
KPK memanggil mantan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan keterangan resmi KPK, pemanggilan terhadap Dito Ariotedjo dilakukan dalam rangka pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024, di mana penyidik membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berjalan.
KPK Panggil Dito sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Dito dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Namun demikian, Budi belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari keterangan mantan Menpora tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Kades dalam Kasus Korupsi Bupati Pati
“Pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi dalam keterangannya.
Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Dito Ariotedjo akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. KPK menegaskan pemanggilan saksi merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Ishfah dilakukan pada 8 Januari 2026. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji, meskipun KPK belum merinci secara terbuka konstruksi perkara secara menyeluruh kepada publik.
Pemanggilan Dito Ariotedjo sebagai saksi menambah daftar pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam rangka mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi tersebut. KPK menilai keterangan saksi memiliki peran penting untuk menelusuri alur peristiwa, peran masing-masing pihak, serta memastikan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Dalam proses penyidikan, KPK secara bertahap memanggil berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan atau pengetahuan mengenai pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi data, dokumen, maupun keterangan lain yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.
Kasus kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat serta tata kelola penyelenggaraan haji yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dinilai memiliki dampak luas, baik terhadap keadilan bagi jemaah maupun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemanggilan saksi, termasuk terhadap mantan pejabat negara, dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Berita Rekomendasi: KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan apakah akan ada pemanggilan saksi tambahan dalam waktu dekat. Penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna melengkapi berkas penyidikan.
Dengan pemanggilan Dito Ariotedjo, KPK berharap proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dapat berjalan secara komprehensif sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara jelas.
0 Komentar