KPK Resmi Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. KPK kini mendalami peran pihak lain.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024. Kepastian status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak 2025. KPK saat ini fokus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji, yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota tambahan antara Kementerian Agama dan pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang dipersoalkan berasal dari setoran sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut diduga mengalir melalui mekanisme pengelolaan kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Penelusuran aliran dana ini disampaikan KPK dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2025.
Baca Juga: Istana Minta Polri Usut Tuntas Aksi Teror yang Sasar Influencer
Dalam proses penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut memilih tidak mengungkapkan materi pemeriksaan kepada publik. Ia menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik dan meminta agar penjelasan lebih lanjut disampaikan langsung oleh KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, sebelumnya sempat menyatakan bahwa kliennya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pernyataan tersebut disampaikan saat Yaqut meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan pada Desember 2025. Namun, perkembangan penyidikan kemudian berujung pada penetapan status tersangka.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat aliran dana korupsi yang masuk ke lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, pola distribusi dana tersebut berlangsung secara berjenjang, mulai dari level bawah hingga pejabat struktural.
“Jika aliran dana sudah masuk ke kementerian, maka ujungnya tentu mengarah ke pimpinan,” ujar Asep dalam keterangan terpisah pada September 2025.
KPK belum mengungkap secara terbuka siapa saja pejabat yang terlibat selain Yaqut. Namun, penyidik menegaskan bahwa penyelidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak keuangan para pihak terkait. Pendekatan follow the money digunakan untuk melacak pergerakan dana, termasuk yang diduga telah dialihkan dalam bentuk aset.
Berita Rekomendasi: Amerika Serikat Tarik Diri dari Sejumlah Badan PBB
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah milik aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Selain rumah, penyidik juga mendalami kepemilikan kendaraan dan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
0 Komentar