Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau langsung lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam kunjungannya, Dedi menyoroti alih fungsi lahan sebagai penyebab utama yang memperparah dampak longsor hingga menjangkau kawasan permukiman warga.

Menurut Dedi, secara alamiah longsor dapat terjadi di berbagai wilayah, termasuk kawasan hutan. Namun, bencana menjadi berbahaya ketika lingkungan alami yang seharusnya berfungsi sebagai penahan telah hilang akibat perubahan fungsi lahan. Ia menegaskan, kerusakan terbesar muncul ketika area rawan longsor berubah menjadi tempat tinggal penduduk.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tinjau Longsor KBB, Warga Diminta

Kawasan Pasirlangu sebelumnya memiliki elemen alam seperti pepohonan, bebatuan, dan akar kuat yang berfungsi menahan pergerakan tanah. Seiring waktu, elemen tersebut berkurang akibat pemanfaatan lahan yang tidak terkendali. Akibatnya, saat longsoran terjadi dari bagian atas, tidak ada lagi penghalang alami yang mampu menahan material tanah sebelum mencapai permukiman di bawah.

Alih Fungsi Lahan Perparah Risiko Longsor

Dedi menjelaskan bahwa longsor yang terjadi di wilayah hutan sering kali tidak menimbulkan korban maupun kerusakan besar karena tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas manusia. Masalah mulai muncul ketika jalur longsoran telah dipadati rumah dan fasilitas warga.

Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan perumpamaan sederhana. Dorongan dari atas bisa saja kuat, tetapi jika lapisan bawah masih kokoh, runtuhan dapat tertahan. Di Pasirlangu, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Lapisan penahan di bagian bawah telah rapuh dan hilang, sehingga material longsor bergerak bebas hingga ke kawasan hunian.

Dedi menekankan bahwa di lokasi tersebut sudah tidak ditemukan lagi bebatuan besar, kayu-kayu kuat, maupun sistem perakaran yang mampu menjadi penyangga alami. Situasi ini membuat longsor yang secara geologis mungkin tidak berbahaya, berubah menjadi bencana yang mengancam keselamatan warga.

Dampak bagi Warga dan Komitmen Pemulihan Lingkungan

Keberadaan permukiman di jalur longsoran membuat dampak bencana menjadi signifikan. Dua kampung di Desa Pasirlangu terdampak langsung oleh peristiwa ini. Dedi menyebut, tanpa adanya permukiman, longsor di lokasi tersebut kemungkinan tidak akan menimbulkan kerugian besar.

Baca Juga: Alih Fungsi Hutan Picu Longsor di Cisarua KBB

Sebagai respons, ia mengingatkan pentingnya penataan ruang yang disiplin dan berbasis keselamatan lingkungan. Perlindungan kawasan resapan air serta penghentian alih fungsi lahan yang mengabaikan risiko bencana menjadi poin yang kembali ditekankan dalam kunjungan tersebut.

Selain itu, Dedi menyatakan komitmennya untuk melakukan penghijauan kembali pada area yang dinilai menjadi pemicu terjadinya longsor. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan fungsi lahan sebagai penahan alami sekaligus mengurangi potensi bencana serupa di masa mendatang.

Upaya pemulihan lingkungan ini dipandang sebagai bagian dari langkah jangka panjang untuk menata kembali wilayah rawan bencana. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan peristiwa Pasirlangu sebagai pelajaran penting dalam pengelolaan ruang dan perlindungan kawasan rawan longsor.